Penembakan Pos Polisi di Aceh, Seorang Warga Jadi Tersangka
Tersangka pernah terlibat kasus perampokan pendulang emas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Seorang warga untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberondongan menggunakan senjata api terhadap Pos Polisi Panton Reu yang terletak di kawasan Gampong Manggi, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
"Adapun insialnya, DP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy.
Diberitakan sebelumnya, Pos Polisi Panton Reu diserang oleh orang tak kenal (OTK), Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 03.15 WIB. Penyerangan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan senjata api laras panjang.
Itu dibuktikan dengan ditemukannya 16 selongsong peluru kaliber 7,62 milimeter dan 22 selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter serta sembilan proyektil peluru
1. Bersama tersangka sempat ditemukan sejumlah butir peluru kaliber 5,56 milimeter
Winardy mengatakan, perkembangan penyelidikan kasus penembakan Pos Polisi Panton Reu, pihaknya awalnya memeriksa lima warga yang diduga punya motif terhadap penembakan pos tersebut. Mereka kemudian dilakuak pemeriksaan alibi, motif, dan penggeledahan.
Hasilnya, dari lima warga yang menjalani pemeriksaan secara maraton. Dugaan atas keterlibatan seorang warga berinsial DP sangat kuat. Ditambah lagi, dari penggeledahan DP di kawasan Pante Ceureumen, Kecamatan Pantai Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, ditemukan barang bukti berupa peluru aktif dan selongsong.
"Dengan barang bukti tiga butir peluru aktif dan satu selongsong. Peluru ini adalah kaliber 5,56 milimeter," ungkap Winardy.
Baca Juga: Pos Polisi di Aceh Barat Ditembaki OTK dengan Senjata Api
Baca Juga: Pos Polisi di Aceh Barat Diberondong Senjata, 5 Warga Diperiksa