TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penembak 2 Warga Aceh Akhirnya Ditangkap, Polisi: Pakai Senjata M16

Kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar

FR, eksekutor penembak dua warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - FR, eksekutor kasus penembakan dua warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, akhirnya tertangkap, pada Kamis (16/6/2022). Dia ditangkap di kawasan Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Kampung di Peudada ini merupakan kampung dari pada ayah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, Senin (20/6/2022).

1. Korban ditembak dengan senjata api laras panjang jenis M16

Satu buah pucuk senjata M16 yang dipegang pemimpin MIT Poso, Ali Kalora/IDN Times/Kristina Natalia

Berdasarkan keterangan FR, dikatakan Winardy, eksekusi korban dilakukan dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis M16. Senjata tersebut disembunyikan di semak-semak sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sebelum eksekusi dilakukan.

"Dari keterangan tersangka, kita peroleh bahwa senjata api laras panjang yang digunakan adalah jenis M16," ujarnya.

Kepada petugas FR yang merupakan warga Kota Sabang, Aceh tersebut mengaku, jika senjata api laras panjang diperolehnya dari tersangka AB alias TW, selaku otak pelaku.

"Asal senjata ini tersangka menyatakan bahwa tersangka diberikan dari otak pelaku. Otak pelaku ini memberikan senjata jenis M16 digunakan untuk melakukan eksekusi terhadap dua korban," jelas Winardy.

Baca Juga: Dalang Kasus Penembakan 2 Warga, Ketua Partai Lokal di Aceh Ditangkap

2. Senjata belum ditemukan, polisi juga selidiki asal usulnya

FR, eksekutor penembak dua warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Meski telah mengetahui jenis senjata api laras panjang yang digunakan untuk menembak kedua korban, namun pihak kepolisian hingga kini belum mendapatkan barang bukti tersebut.

Adapun penyebabnya dikatakan Winardy, dikarenakan keterangan yang diberikan para pelaku selama proses pemeriksaan sering berubah-ubah atau tidak tetap.

Oleh karena itu, kata Winardy, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dengan memintai keterangan para tersangka termasuk AB selaku otak pelaku.

"Kita sudah melakukan pencarian di TKP tempat persembunyian, namun sampai saat ini belum kita temukan," kata Winardy.

"Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menemukan senjata api yang diakui tersangka jenis M16," imbuhnya.

3. Pelaku FR dijanjikan uang Rp10 juta dan dapat pekerjaan

FR, eksekutor penembak dua warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Winardy menyampaikan, FR yang ditangkap di kawasan Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, merupakan salah seorang pekerja di kilang kayu atau sawmil milik AB. Dia dipercaya oleh AB sehingga direkrut menjadi eksekutor.

"Jadi memang direkrut untuk melakukan eksekusi. Betul sudah kenal sekali mereka antara pelaku dan otak pelaku memang sudah mengenal sebelumnya," ungkapnya.

Tidak hanya itu, FR dikatakan, juga mendapat iming-iming akan diberikan uang sekitar Rp10 juta dan mendapatkan pekerjaan jika berhasil menjalankan misi dan tidak tertangkap. Akan tetapi, semua yang dijanjikan belum ada direalisasikan.

"Jadi dijanjikan sekitar di bawah Rp10 juta, juga ada janji pekerjaan yang akan diberikan oleh otak pelaku," jelas Winardy.

4. Tidak ada hubungannya dengan kelompok tertentu

Ilustrasi pasukan kelompok bersenjata. (Pixabay.com/TheDigitalWay)

Kabid Humas Polda Aceh kembali menegaskan, dalam kasus ini murni tindakan kriminalitas yang tidak ada sangkut-pautnya dengan kelompok bersenjata tertentu. Winardy menjamin

"Ini adalah murni kriminalitas dan kita jamin bahwa situasi Aceh tetap kondusif dan kita berikan masyarakat di sana bahwa tidak ada satupun pelaku kejahatan yang luput dari Polda Aceh yang melakukan kriminalitas," tegas Winardy.

Terkait kasus ini, FR rencananya akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan Jo Pasal 338 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup dan hukuman mati,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penembakan 2 Warga di Aceh

Berita Terkini Lainnya