Pemkab Aceh Utara Larang Nonmahram Satu Meja saat Buka Puasa Bersama
Selain harus tutup, tempat usaha juga dilarang hidupkan TV
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Utara, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melarang pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya menempatkan pasangan nonmahram duduk satu meja ketika menggelar buka puasa bersama (bukber).
Larangan tersebut disampaikan dalam selebaran Seruan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara. Dikeluarkan di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada 7 Maret 2023.
Seruan ini ditandatangani penjabat (pj) bupati Aceh Utara, ketua DPRK Aceh Utara, komandan Korem 011/Lilawangsa, komandan Kodim 0103/Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, dan Kapolres Lhokseumawe. Lalu kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara serta pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara.
1. Upaya pemerintah menjaga kesucian Bulan Ramadan
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kabupaten Aceh Utara, Muslem Araly mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan sebagai upaya dalam menjaga kesucian Bulan Ramadan.
Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk mempersempit ruang bagi pihak tertentu untuk berbuat hal membatalkan pahala ibadah puasa. Sebab, buka puasa bersama merupakan hal lazim dilakukan dan diikuti atau dilaksanakan oleh berbagai kalangan.
“Jadi seruan ini bertujuan, agar momentum buka puasa bersama berlangsung dengan tertib dan menjunjung nilai-nilai syariah yang berlaku di daerah kita,” kata Muslem, saat dikonfirmasi IDN Times, pada Sabtu (25/3/2023).
“Dan perlu dukungan dan pengawasan dari kita semua,” imbuhnya.
Baca Juga: Dilarang Jokowi, Edy Rahmayadi Tetap Gelar Buka Bersama Anak Yatim
Baca Juga: Pedagang Mengeluh, LPG 3 Kg Dijual Hingga Rp40 Ribu di Banda Aceh