Mengaku Polisi, Eks Anggota TNI yang Dipecat Cabuli Remaja
Pelaku menangkap korban dengan alasan pemeriksaan narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Seorang pria, berinisial ATS (40) warga Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh diringkus oleh Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.
Pasalnya, eks anggota TNI yang dipecat ini telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun warga Kota Banda Aceh.
Alhasil, ATS terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
1. Mengaku anggota polisi dan menangkap korban dengan alasan kepemilikan narkoba
Kepala Sat Reskrim (Kasat) Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus pencabulan terjadi pada Juli 2021 lalu.
Pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap korban dengan alasan kepemilikan narkoba.
"Dia melakukan penangkapan terhadap korban dengan melakukan penggeledahan tubuh di sebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba," kata Ryan, pada Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Kecelakaan di Jalinsum Medan-Aceh, Satu Tewas dan Tiga Luka Berat
Baca Juga: Kasus COVID-19 di 33 Provinsi Sudah Turun, Hanya Aceh yang Naik