TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengaku Polisi, Eks Anggota TNI yang Dipecat Cabuli Remaja

Pelaku menangkap korban dengan alasan pemeriksaan narkoba

ATS, pecatan anggota TNI yang mencabuli remaja di Banda Aceh (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, IDN Times - Seorang pria, berinisial ATS (40) warga Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh diringkus oleh Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.

Pasalnya, eks anggota TNI yang dipecat ini telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun warga Kota Banda Aceh.

Alhasil, ATS terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

1. Mengaku anggota polisi dan menangkap korban dengan alasan kepemilikan narkoba

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Sat Reskrim (Kasat) Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus pencabulan terjadi pada Juli 2021 lalu.

Pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap korban dengan alasan kepemilikan narkoba.

"Dia melakukan penangkapan terhadap korban dengan melakukan penggeledahan tubuh di sebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba," kata Ryan, pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Kecelakaan di Jalinsum Medan-Aceh, Satu Tewas dan Tiga Luka Berat

2. Tidak ada ditemukan narkoba, korban malah dicabuli

Ilustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Pos Metro Padang)

Korban yang ditangkap pelaku, dikatakan Ryan, kemudian di bawa ke salah satu rumah kosong di kawasan Kantor PT Pos Persero di Kecamatan Kuta Alam.

Kepada remaja tersebut, pelaku meminta kepada korban untuk melucuti seluruh pakaiannya untuk dilakukan pemeriksaan atas kepemilikan narkotika.

"Namun pelaku ATS saat itulah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

3. Pelaku merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah terlibat narkoba

Dok. KBR.id

Merasa telah dicabuli oleh pelaku, korban pun kemudian membuat laporan ke Polsek Kuta Alam. Usai melakukan pemeriksaan terhadap korban, polisi langsung melakukan pencarian ATS.

Hampir sebulan melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap ATS di kawasan Pusat Kota Banda Aceh, Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku bahkan sempat berupaya melarikan diri namun tetap berhasil ditangkap petugas.

"Dari hasil interogasi, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat. Ianya dipecat dari kesatuan terkait dengan Narkotika," ucap Ryan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di 33 Provinsi Sudah Turun, Hanya Aceh yang Naik 

Berita Terkini Lainnya