Jual Chip Higgs Domino Island, Seorang PNS di Aceh Dicambuk
Divonis 30 kali, namun hanya dicambuk 24 kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (2/8/2022). Dia dicambuk karena gim Higgs Domino Island.
Pelaksanaan cambuk yang hanya mengeksekusi satu terpidana. Adapun terpidana yakni berinsial AY (44), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Baca Juga: Partai Lokal Aceh Diberi Waktu 14 Daftar Peserta Pemilu, Ini Syaratnya
1. Dicambuk karena menjual chip Higgs Domino Island
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh, Marzuki Muhammad Ali mengatakan, terpidana merupakan seorang penjual keping atau chip Higgs Domino Island.
Sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kegiatan jual beli chip tersebut termasuk dalam kategori judi atau maisir.
“Hari ini kita sudah melaksanakan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat yaitu pelanggaran terhadap maisir atau judi berupa chip domino sebagai penjualnya,” kata Marzuki, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Dulunya OB, Khairul Amri Kini Sukses Kembangkan Bisnis Mr. Dimsum