TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jual Chip Higgs Domino Island, Seorang PNS di Aceh Dicambuk  

Divonis 30 kali, namun hanya dicambuk 24 kali

Seorang PNS di Aceh dieksekusi 24 kali cambukan akibat menjual chip Higgs Domino Island. (Dokumentasi Ratno Sugito untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (2/8/2022). Dia dicambuk karena gim Higgs Domino Island.

Pelaksanaan cambuk yang hanya mengeksekusi satu terpidana. Adapun terpidana yakni berinsial AY (44), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Partai Lokal Aceh Diberi Waktu 14 Daftar Peserta Pemilu, Ini Syaratnya

1. Dicambuk karena menjual chip Higgs Domino Island

Seorang PNS di Aceh dieksekusi 24 kali cambukan akibat menjual chip Higgs Domino Island. (Dokumentasi Ratno Sugito untuk IDN Times)

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh, Marzuki Muhammad Ali mengatakan, terpidana merupakan seorang penjual keping atau chip Higgs Domino Island.

Sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kegiatan jual beli chip tersebut termasuk dalam kategori judi atau maisir.

“Hari ini kita sudah melaksanakan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat yaitu pelanggaran terhadap maisir atau judi berupa chip domino sebagai penjualnya,” kata Marzuki, Selasa (2/8/2022).

2. Terpidana dihukum 24 kali cambukan

Seorang PNS di Aceh dieksekusi 24 kali cambukan akibat menjual chip Higgs Domino Island. (Dokumentasi Rio Official Syahrany untuk IDN Times)

Marzuki menyampaikan, dalam kasus ini, AY ditangkap oleh Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) di kawasan Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada awal tahun 2022. Usai dilakukan pemeriksaan, terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, AY lalu menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Hakim kemudian memutuskan, terpidana kasus jual beli chip tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.

“Putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yaitu 30 kali cambuk dipotong masa tahanan sebanyak enam kali,” ujarnya.

Baca Juga: Dulunya OB, Khairul Amri Kini Sukses Kembangkan Bisnis Mr. Dimsum 

Berita Terkini Lainnya