Partai Lokal Aceh Diberi Waktu 14 Daftar Peserta Pemilu, Ini Syaratnya

Begini tata cara pendaftaran

Banda Aceh, IDN Times - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan waktu selama 14 hari bagi partai lokal (parlok) untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Dimulai dari Hari Senin, tanggal 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022,” kata Ketua KIP Aceh, Kepala KIP Aceh, Samsul Bahri, 29 Juli 2022 lalu.

1. Penetapan tahapan Pemilu 2024 sesuai Peraturan KPU dan Keputusan KIP Aceh

Partai Lokal Aceh Diberi Waktu 14 Daftar Peserta Pemilu, Ini SyaratnyaKetua KIP Aceh, Samsul Bahri (IDN Times/Saifullah)

Samsul Bahri menyampaikan, kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selain itu, juga merujuk Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Tahun 2024.

Guna merealisasikan kedua amanah dari regulasi tersebut, KIP Aceh diakui Samsul Bahri telah berupaya melakukan sosialisasi termasuk mengundang partai politik lokal yang ada di Tanah Rencong hingga memberikan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Dan itu sudah kami tetapkan berdasarkan putusan KIP Aceh Nomor 20, di mana partai politik diberi akun Sipol,” ujarnya.

2. Baru delapan parlok yang memiliki akun Sipol

Partai Lokal Aceh Diberi Waktu 14 Daftar Peserta Pemilu, Ini SyaratnyaKetua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah (IDN Times/Saifullah)

Berdasarkan catatan KIP Aceh, dari 17 parlok berbadan hukum dan terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh, baru delapan partai yang memiliki akun Sipol. Kini delapan parlok mulai mengunggah atau up load sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

“Delapan partai politik di Aceh sudah memiliki akun Sipol dan mereka sudah mulai bekerja dan sudah meng-upload data dokumen-dokumen itu,” ungkapnya.

Adapun delapan partai tersebut, di antaranya Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), serta terakhir Partai Amanah Reformasi (PAR).

Meski demikian, KIP Aceh tetap akan melayani parlok yang mengajukan permohonan untuk membuat akun Sipol.

Baca Juga: 17 Tahun Tsunami Aceh, 10 Potret Dulu vs Sekarang Kota Banda Aceh

3. Semua parlok diharapkan mendaftar di awal dari yang telah dijadwalkan

Partai Lokal Aceh Diberi Waktu 14 Daftar Peserta Pemilu, Ini SyaratnyaKIP Aceh beri waktu partai lokal Aceh mendaftar (IDN Times/Saifullah)

Menghindari hal tidak diinginkan dialami, Samsul Bahri berharap, kepada seluruh parlok agar melakukan pendaftaran pada awal tahapan dari yang telah dijadwalkan. Sebab dikhawatirkan, jika ada berkas yang tidak memenuhi verifikasi atau keliru, masih ada waktu untuk merevisinya.

“Kita berharap teman-teman partai politik lokal segera mendaftar mulai dari tanggal 1, segera mendaftar kemari. Kita sediakan tempat di sini. Apabila nanti ada dokumen yang kurang, nanti kita kembalikan, masih bisa diperbaiki,” jelas ketua KIP Aceh.

“Kita berharap semua partai poltik lokal itu bisa mengikuti pemilu,” imbuhnya.

4. Berkas pendaftaran dapat diantarkan langsung ke Kantor KIP Aceh

Partai Lokal Aceh Diberi Waktu 14 Daftar Peserta Pemilu, Ini SyaratnyaKPI Aceh beri waktu partai lokal mendaftar Pemilu (IDN Times/Saifullah)

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah menyampaikan, KIP Aceh membuka pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2024 selama 14 hari, dimulai 1-14 Agustus 2022.

Waktu pelayanan pendaftaran berlangsung dari Senin, 1 Agustus sampai dengan Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan Minggu, 14 Agustus 2022, mulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

“Sementara itu untuk tempat pendaftaran berlokasi di Kantor KIP Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh,” jelas Munawarsyah.

5. Dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi parlok

Partai Lokal Aceh Diberi Waktu 14 Daftar Peserta Pemilu, Ini SyaratnyaKPI Aceh beri waktu partai lokal mendaftar Pemilu (IDN Times/Saifullah)

Berikut dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi oleh partai politik lokal calon peserta Pemilu tahun 2024 sesuai ketentuan KIP Aceh:

Pertama, partai harus memiliki surat pendaftaran partai politik lokal ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dibubuhi cap partai politik lokal.

Kedua, partai harus memiliki surat pernyataan dari pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN.KIP-parlok yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat aceh dibubuhi cap partai politik lokal dan materai yang cukup serta.

Ketiga, partai harus memiliki rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik lokal calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP. PENDAFTARAN.KIP-PARLOK ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dan dibubuhi cap partai politik lokal.

6. Tata cara pengajuan pendaftaran parlok sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2024

Partai Lokal Aceh Diberi Waktu 14 Daftar Peserta Pemilu, Ini SyaratnyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

KIP Aceh juga mengumumkan tata cara pengajuan pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2024, sebagai berikut:

Partai politik lokal calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol.

Pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh.

Dalam hal pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik lokal tingkat Aceh atau petugas penghubung tingkat Aceh yang diberi kuasa.

Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan Partai politik lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, dibubuhi cap Partai Politik Lokal, dan dicetak dari Sipol.

Baca Juga: Kerap Teror Warga, BKSDA Aceh Tangkap Satu Individu Harimau

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya