Jokowi Minta Hak Korban Pelanggaran HAM di Aceh Segera Dipulihkan
Keluarga korban dapat jaminan kesehatan dan perbaikan rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia, pada Selasa (27/6/2023).
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini secara resmi saya luncurkan,” kata Jokowi, di lokasi bekas Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Bantuan yang bakal diberikan kepada para korban diserahkan secara simbolis kepada delapan orang perwakilan.
Baca Juga: Hapus Dendam, Pemkab Pidie Sebut Rumoh Geudong Sengaja Dihilangkan
1. Pelanggaran HAM harus segera dipulihkan
Kegiatan yang juga dilakukan secara virtual tersebut, dikatakan Jokowi, merupakan langkah untuk memulai memulihkan luka bangsa pelanggaran berat HAM masa lalu yang meninggalkan beban berat bagi para korban dan keluarganya.
Keputusan untuk menempuh penyelesaian non yudisial sengaja diambil pemerintah agar lebih fokus terhadap penanganan pemulihan hak-hak korban tanpa mengesampingkan mekanisme yudisial.
“Karena itu luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Baru Diselesaikan