TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Minta Hak Korban Pelanggaran HAM di Aceh Segera Dipulihkan

Keluarga korban dapat jaminan kesehatan dan perbaikan rumah

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (baju kemeja putih) menyerahkan secara simbolis bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia, pada Selasa (27/6/2023).

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini secara resmi saya luncurkan,” kata Jokowi, di lokasi bekas Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Bantuan yang bakal diberikan kepada para korban diserahkan secara simbolis kepada delapan orang perwakilan. 

Baca Juga: Hapus Dendam, Pemkab Pidie Sebut Rumoh Geudong Sengaja Dihilangkan

1. Pelanggaran HAM harus segera dipulihkan

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (baju kemeja putih) menyerahkan secara simbolis bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kegiatan yang juga dilakukan secara virtual tersebut, dikatakan Jokowi, merupakan langkah untuk memulai memulihkan luka bangsa pelanggaran berat HAM masa lalu yang meninggalkan beban berat bagi para korban dan keluarganya.

Keputusan untuk menempuh penyelesaian non yudisial sengaja diambil pemerintah agar lebih fokus terhadap penanganan pemulihan hak-hak korban tanpa mengesampingkan mekanisme yudisial.

“Karena itu luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju,” ujar Jokowi.

2. Penyelesaian menandai ada komitmen bersama untuk mencegah pelanggaran HAM

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (baju kemeja putih) menyerahkan secara simbolis bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Presiden Republik Indonesia bersyukur upaya pemulihan hak-hak korban dalam upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu mulai direalisasikan di 12 lokasi peristiwa.

“Yang menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” kata Jokowi.

Sementara berdasarkan laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, para korban di Aceh sudah mulai mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja serta sejumlah bantuan jaminan.

“Jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, perbaikan tempat tinggal, serta pembangunan fasilitas lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Baru Diselesaikan 

Berita Terkini Lainnya