TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat DPO Penembakan Pos Polisi di Aceh Menyerahkan Diri

Ditemukan 4 senjata api laras panjang dan ratusan peluru

Kasus penembakan Pos Polisi di Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. (Foto: Humas Polda Aceh)

Aceh Barat, IDN Times - Empat orang diduga pelaku penembakan Pos Polisi Panton Reu di Gampong Manggi, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri.

"Benar, mereka sudah datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, pada Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga: Diintimidasi Calon Kades yang Kalah, Bidan di Taput Diungsikan

1. Menyerahkan diri setelah lakukan pendekatan persuasif

Kasus penembakan Pos Polisi di Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. (Foto: Humas Polda Aceh)

Empat DPO tersebut masing-masing berinisial SJ (41), RJ (46), AF (38), dan JH (42). Mereka dikatakan Winardy, menyerahkan diri setelah dilakukan upaya persuasif serta berkat kerja sama dengan keuchik (kepala desa), mukim, dan pihak keluarga yang bersangkutan.

"Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari," ujarnya.

2. Empat pucuk senjata api laras panjang diserahkan ke polisi

Kasus penembakan Pos Polisi di Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. (Foto: Humas Polda Aceh)

Selain menyerahkan diri, empat DPO dikatakan Winardy, juga menyerahkan empat senjata api laras panjang beserta sejumlah magizen dan peluru.

"Empat pucuk senpi laras panjang, masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga unit magazine dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga unit magazine," ungkapnya.

"Selain itu juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62," imbuh Kabid Hubungan Masyarakat Polda Aceh.

3. Tidak dilakukan penahan terhadap keempatnya

Kasus penembakan Pos Polisi di Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. (Foto: Humas Polda Aceh)

Winardy menyampaikan, meski telah menyerahkan diri, namun keempat terduga pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan subjektif penyidik.

Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga, mukim, dan keuchik. Selain itu, polisi juga wajibkan kepada mereka untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Bahwa mereka sangat koperatif, tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti," kata Winardy.

Baca Juga: Penembakan Pos Polisi di Aceh, Terduga Tewas Ditembak saat Penyergapan

Berita Terkini Lainnya