Eksekusi Kalista Alam Mandek, Warga Aceh Sampaikan Keluhan ke KPK
Korsupgah bersedia lakukan pengawalan kasus Kalista Alam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perwakilan warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh dan lembaga pegiat lingkungan mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Rabu (22/12/2021).
Mereka berkoordinasi dengan lembaga anti rasuah tersebut terkait proses eksekusi PT Kalista Alam di Kabupaten Nagan Raya yang hingga kini belum dieksekusi oleh pengadilan negeri (PN) setempat.
"Kita mendatangi KPK itu yang pertama untuk melakukan koordinasi terhadap lambatnya proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Suka Makmue terhadap PT Kalista Alam," kata pegiat lingkungan Rumoh Transparansi, Crisna Akbar.
Dalam kasus ini perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dikatakannya, diputuskan bersalah oleh PN Meulaboh pada 2012 dan telah inkrah di tahun 2015.
Seperti diketahui, pengadilan memutuskan PT Kalista Alam bersalah dan bertanggung jawab terkait kebakaran 1.000 hektar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa dalam periode 2009-2012. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lahan yang telah dibakar sebesar Rp366 miliar.
Empat tahun atau tepatnya 22 Januari 2019, PN Suka Makmue yang dipercaya menangani kasus ini menertibkan penetapan eksekusi PT Kalista Alam.
1. Menyampaikan terkait putusan eksekusi yang bekum dilaksanakan
Crisna menyampaikan, meski telah diterbitkan putusan eksekusi, akan tetapi hingga kini penegakan hukum tersebut belum dijalankan oleh pengadilan yang terletak di Kabupaten Nagan Raya itu.
Bahkan, dikatakannya, beberapa kali telah dilakukan permohonan mengeksekusi termasuk penunjukan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk melakukan penghitungan aset PT Kalista Alam yang sudah dijadikan objek sitaan oleh negara.
"Namun hanya saja putusan itu sampai sekarang tidak terlaksana," ujarnya.