TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eksekusi Kalista Alam Mandek, Warga Aceh Sampaikan Keluhan ke KPK

Korsupgah bersedia lakukan pengawalan kasus Kalista Alam

Perwakilan warga dan pegiat lingkungan berkunjung ke KPK menceritakan terkait lambannya penanganan kasus eksekusi PT Kalista Alam. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Jakarta, IDN Times - Perwakilan warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh dan lembaga pegiat lingkungan mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Rabu (22/12/2021).

Mereka berkoordinasi dengan lembaga anti rasuah tersebut terkait proses eksekusi PT Kalista Alam di Kabupaten Nagan Raya yang hingga kini belum dieksekusi oleh pengadilan negeri (PN) setempat.

"Kita mendatangi KPK itu yang pertama untuk melakukan koordinasi terhadap lambatnya proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Suka Makmue terhadap PT Kalista Alam," kata pegiat lingkungan Rumoh Transparansi, Crisna Akbar.

Dalam kasus ini perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dikatakannya, diputuskan bersalah oleh PN Meulaboh pada 2012 dan telah inkrah di tahun 2015.

Seperti diketahui, pengadilan memutuskan PT Kalista Alam bersalah dan bertanggung jawab terkait kebakaran 1.000 hektar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa dalam periode 2009-2012. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lahan yang telah dibakar sebesar Rp366 miliar.

Empat tahun atau tepatnya 22 Januari 2019, PN Suka Makmue yang dipercaya menangani kasus ini menertibkan penetapan eksekusi PT Kalista Alam.

1. Menyampaikan terkait putusan eksekusi yang bekum dilaksanakan

Gedung KPK. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Crisna menyampaikan, meski telah diterbitkan putusan eksekusi, akan tetapi hingga kini penegakan hukum tersebut belum dijalankan oleh pengadilan yang terletak di Kabupaten Nagan Raya itu.

Bahkan, dikatakannya, beberapa kali telah dilakukan permohonan mengeksekusi termasuk penunjukan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk melakukan penghitungan aset PT Kalista Alam yang sudah dijadikan objek sitaan oleh negara.

"Namun hanya saja putusan itu sampai sekarang tidak terlaksana," ujarnya.

2. Korsupgah KPK bersedia mengawal terhadap eksekusi Kalisari Alam

Gedung KPK. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sehubungan dengan itu, di masa jalannya proses hukum perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut melakukan kegiatan pemanenan di areal yang sudah menjadi objek jaminan negara.

"Yang notabenenya objek itu sebenarnya tidak boleh diganggu gugat lagi karena dia sekarang dalam posisi proses hukum," ucapnya.

Di kantor lembaga anti rasuah itu, perwakilan warga Kabupaten Nagan Raya dan pegiat lingkungan menjumpai Sulistyanto, dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

"Korsupgah sendiri menyambut baik terhadap kunjungan kita ke KPK dan bersedia bersama teman-teman dari Aceh untuk melakukan pengawalan terhadap eksekusi PT Kalista Alam," kata Crisna.

3. Mengembangkan bukti dari kasus lambannya eksekusi Kalista Alam Sehubungan

Gedung KPK. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sehubungan dengan itu, pertemuan dengan KPK Crisna dan perwakilan lainnya menyampaikan informasi terbaru terkait kasus Kalista Alam.

Hasilnya, lembaga rasuah akan mencoba melihat serta mengembangkan bukti-bukti dari kasus yang diajukan pihaknya.

Termasuk, bagian yang paling memungkinkan untuk dijadikan objek gugatan pelanggaran tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh perusahaan bersangkutan.

"Teman-teman di KPK melihat ini ada sedikit indikasi tentang penyalahgunaan wewenang atau pun mengambil hasil dari lahan milik negara," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya