TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Bupati Aceh Tamiang Ditahan Kejati Aceh Terkait Korupsi Pertanahan

Selain M, dua tersangka lainnya turut ditahan

Kejati Aceh tahan eks bupati Aceh Tamiang dan dua rekannya terkait dugaan korupsi pertanahan. (Dokumentasi Kejati Aceh untuk IDN Times)

Aceh Tamiang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan eks bupati Aceh Tamiang berinisial M yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertanahan. Dua rekannya juga turut ditahan.

"Dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kepada para tersangka atas nama M, TY, dan TR," Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, pada Selasa (6/6/2023).

1. Ketiganya ditahan sementara hingga 20 hari

Kejati Aceh tahan eks bupati Aceh Tamiang dan dua rekannya terkait dugaan korupsi pertanahan. (Dokumentasi Kejati Aceh untuk IDN Times)

Mantan bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 itu beserta dua rekannya, dikatakan Deddi, bakal dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Banda Aceh guna kepentingan penyelidikan.

"Terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh," ujarnya.

2. Dipersangkakan dengan UU Korupsi

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat dugaan tindakan yang dilakukan, eks kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang tahun 2009 itu dijelaskan Deddi, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999.

Ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Stok Obat Asma di RSK Paru Sumut Habis Berbulan-bulan, Pasien Kecewa

Berita Terkini Lainnya