Eks Bupati Aceh Tamiang Ditahan Kejati Aceh Terkait Korupsi Pertanahan
Selain M, dua tersangka lainnya turut ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Tamiang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan eks bupati Aceh Tamiang berinisial M yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertanahan. Dua rekannya juga turut ditahan.
"Dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kepada para tersangka atas nama M, TY, dan TR," Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, pada Selasa (6/6/2023).
1. Ketiganya ditahan sementara hingga 20 hari
Mantan bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 itu beserta dua rekannya, dikatakan Deddi, bakal dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Banda Aceh guna kepentingan penyelidikan.
"Terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh," ujarnya.
Baca Juga: Stok Obat Asma di RSK Paru Sumut Habis Berbulan-bulan, Pasien Kecewa