Diduga Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara Ditahan Polisi
Pengadaan bebek di dinas pertanian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Mantan kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) berinsial AS, ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh langsung melakukan penahanan terhadap mantan kepala dinas tersebut, pada Selasa (2/11/2021).
1. Tersangka AS berperan sebagai Pengguna Anggara (PA)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sony Sanjaya mengatakan, dalam kasus ini, AS merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek itu berlangsung.
Penahanan yang dilakukan terhadap AS setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka. Penyidik disebut telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Sony, pada Rabu (3/11).