TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara Ditahan Polisi 

Pengadaan bebek di dinas pertanian

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Mantan kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) berinsial AS, ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh langsung melakukan penahanan terhadap mantan kepala dinas tersebut, pada Selasa (2/11/2021).

1. Tersangka AS berperan sebagai Pengguna Anggara (PA)

AS, mantan kepala Dinas Perternakan Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bebek. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sony Sanjaya mengatakan, dalam kasus ini, AS merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek itu berlangsung.

Penahanan yang dilakukan terhadap AS setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka. Penyidik disebut telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Sony, pada Rabu (3/11).

2. Ada empat tersangka yang telah ditetapkan

IDN Times/Sukma Shakti

Selain AS, sebelumnya Dit Reskrimsus Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya terkait dugaan Tipidkor dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek yang menggunakan anggaran tahun di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

"Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sony.

Sony menyebutkan, penetapan empat orang tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Aceh, pada Kamis (30/9/2021) lalu.

Ia menjelasakan, dalam kasus tersebut diamankan dua tersangka berinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku Pengguna Anggaran (PA) pengadaan bebek tersebut. Kemudian, dua orang lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan dan juga sebagai Direktur CV BD, serta YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu," sebutnya.

Berita Terkini Lainnya