Diduga Ditipu Pemilik Baru, Eks Presiden Persiraja Layangkan Somasi
Pembayaran lewat cek, namun hanya berisi Rp4,8 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Mantan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin, layangkan somasi kepada Zulfikar Syahabuddin, pemilik saham terbesar klub asal ibu kota Provinsi Aceh itu.
Pasalnya pengusaha di Tanah Rencong selaku pemilik saat ini belum melunasi pembayaran atas pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju sesuai perjanjian dari presiden sebelumnya.
Somasi itu telah diumumkan oleh Kuasa Hukum Nazaruddin, Askhalani, pada Kamis (19/1/2023). Waktu yang diberikan untuk melunasi pembayaran sesuai perjanjian yakni dua kali 24 jam.
1. Pemilik baru Persiraja diduga telah menipu mantan presiden
Askalani mengatakan, kliennya selaku mantan pemilik -dalam kasus ini- diduga telah ditipu oleh presiden klub yang baru. Di perjanjian, pembayaran 80 persen saham Persiraja yang seharga Rp1 miliar dilakukan Zulfikar kepada Nazaruddin alias Dek Gam secara dua tahap.
Tahap pertama telah dilakukan pembayaran sebanyak Rp350 juta, kemudian di tahap kedua dilakukan pembayaran dengan cek sebanyak Rp650 juta. Pembayaran tahap dua yang tersendat, kini menjadi permasalahan.
“Saat klien kami melakukan penarikan malah tidak bisa, ada surat keterangan dari pihak Bank, alasan karena dana tidak cukup, ini adalah bentuk penipuan pada saat akuisisi Persiraja,” kata Askhalani.
Baca Juga: PT LIB Undang Owner Club Meeting, PSMS: Mudah-mudahan Liga 2 Lanjut