Dampak Harga BBM, Tarif Angkutan Umum di Aceh Naik 25 Persen
Sebelumnya sempat naik jadi 30-32 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah menetapkan kenaikan tarif bagi angkutan umum yang beroperasi di Provinsi Aceh. Tarif diputuskan naik hingga 25 persen dan mulai diberlakukan, pada Senin (12/9/2022).
“Akhirnya saya memutuskan, kita naikkan saja 25 persen,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Aceh, Ramli, pada Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Dampak Harga BBM, Tarif Angkot di Medan Naik 30 Persen
1. Kenaikan tarif berdampak dari naiknya harga BBM
Ramli menyampaikan, sejak Pemerintah Pusat mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu, banyak masyarakat menanyakan terkait tarif angkutan umum baik antara kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP).
Menanggapi pertanyaan masyarakat selaku pengguna jasa angkutan umum, Ramli selaku ketua DPD Organda Provinsi Aceh langsung menyurati Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang ada di kabupaten kota.
“Meminta kepada mereka supaya membuat rapat dengan perusahaan-perusahaan yang ada di sana untuk memperkirakan berapa yang harus kita naikkan,” ujarnya.
Baca Juga: BBM Naik, Sopir Angkot di Binjai Kesal: Bisa Mati Kita!