Belum Masa Kampanye, Panwaslih Bakal Tertibkan APK Bacaleg Nakal
Peserta hanya boleh sosialisasi bukan citra diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Agus Syahputra, mengatakan banyak alat peraga kampanye milik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang beredar dan dipasang sebelum waktunya.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Aula Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Selasa (24/10/2023). Rapat tersebut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan instansi terkait lainnya.
“Saat ini sudah banyak beredar alat peraga kampanye, baik di jalan maupun di tempat-tempat umum,” kata Agus, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (25/10/2023).
1. Bakal menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan
Agus menyampaikan dalam menyikapi kondisi di lapangan Panwaslih Provinsi Aceh maupun kabupaten kota akan menyurati partai politik dan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri.
Bahkan semua pihak sepakat untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan dan dipasang di luar jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Apabila permintaan ini tidak diindahkan, akan dilaksanakan penertiban oleh pihak yang berwenang,” ujar Agus.
Baca Juga: PSDS Coret 6 Pemain Jelang Putaran 2, Ini Statistiknya