Bekas Tempat Penyiksaan Masa Konflik, Rumoh Geudong Dihancurkan
Jelang datang presiden, brimob sterilisasi lokasi situs
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pidie, IDN Times - Situs Rumoh Geudong yang ada di Gampong Bili, Mukim Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, rata dengan tanah. Hanya sepetak beton berisi lima anak tangga dari bangunan yang disisakan. Selebihnya, sudah dibersihkan petugas.
Bangunan yang dijadikan Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) Sektor A-Pidie saat diberlakukannya Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh tersebut syarat dengan sejarah kelam ketika konflik terjadi.
Rumoh Geudong disebut menjadi tempat interogasi, penyiksaan, penyekapan orang-orang yang diperiksa, dan termasuk dijadikan tempat eksekusi serta pemerkosaan. Itu diduga terjadi dalam kurun waktu 1990-1998 atau sepanjang DOM diberlakukan.
Namun belakangan, ketika usia perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia (RI) hampir memijak 18 tahun, lokasi situs Rumoh Geudong dibersihkan. Sisa bangunan yang dibakar warga pada 1998, diratakan menggunakan ekskavator.
Langkah ini dilakukan dalam menyambut kunjungan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk menggelar kick off atau memulai penyelesaian secara non-yudisial kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, pada 27 Juni 2023. Aceh sebagai daerah pertama.
Penghancuran situs Rumoh Geudong mendapatkan kritikan dari koalisi organisasi masyarakat sipil. Mereka menyesali tindakan penghancuran salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie tersebut.
Koalisi tersebut terdiri dari Paska Aceh, KontraS Aceh, AJAR, RPUK, Pulih, KontraS, Koalisi NGO HAM, ACSTF, Katahati Institute, LBH Banda Aceh, Center for Citizenship and Human Rights Studies (CCHRS), SKP-HAM Sulteng, SEMAI, dan KontraS Sulawesi.
Baca Juga: Masjid Raya Baiturrahman, Simbol Perlawanan Aceh Terhadap Penjajah
1. Penghancuran Rumoh Geudong upaya lancung penghilangan barang bukti
Direktur Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat (Paska) Aceh, Farida Haryani mengatakan, penghancuran tersebut merupakan upaya lancung penghilangan barang bukti hingga pengaburan kebenaran.
“Serta penghapusan sejarah dan memori kolektif rakyat Aceh atas konflik di Aceh sejak tahun 1976 hingga 2005,” kata Farida, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (22/6/2023).
Dalam hal ini, disampaikan Farida, negara harus memastikan memorialisasi yang diupayakan akan menerapkan prinsip partisipasi yang berarti atau meaningful participation bagi korban.
Selain itu harus berpusat pada kebutuhan serta kepentingan para penyintas atau victims centered approach berdasarkan prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM.
Baca Juga: KontraS Minta Bukti Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong Tak Dimusnahkan