Anak 16 Tahun di Aceh Utara Diperkosa dan Diperdagangkan Hingga Hamil
Mucikari dan pria hidung belang ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Utara, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap beberapa warga yang diduga melakukan perdagangan manusia. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Noca Tryananto mengatakan, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Masing-masing, MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61)," kata Noca, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Mobil Masuk Jurang Pakpak Bharat, 4 dari 7 Korban Sudah Ditemukan
1. Para pelaku merupakan mucikari dan pria hidup belang
Mereka dikatakan Noca, masing-masing berasal dari Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara serta Kecamatan Madat dan Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.
"Selain sejumlah pria hidung belang, beberapa tersangka memiliki tugas berbeda, termasuk tersangka NR, ibu rumah tangga, yang bertugas sebagai mucikari atau mencari pelanggan," ujarnya.