8 Pengungsi Rohingya Kabur, Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Orang
2 pria asal Sumut ditangkap dan diduga sindikat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menduga adanya sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kaburnya delapan imigran Rohingya dari tempat penampungan sementara, di Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kasus ini diperkuat dengan ditangkapnya dua pria asal Sumatra Utara (Sumut) berinisial AF (47) dan RAH (22) oleh warga, di seputaran tempat pengungsi dititipkan, Selasa (18/1/2022). Mereka diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Baca Juga: Delapan Imigran Perempuan Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan
1. Diduga akan melakukan penjemputan warga Rohingya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Winardy mengatakan, dua warga asal Sumut yang ditangkap diduga akan melakukan penjemputan imigran asal Myanmar dari tempat penampungan.
"Mereka diduga kuat akan melakukan penjemputan terhadap imigran Rohingya yang berada di penampungan shelter BLK," kata Winardy, pada Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: 17 Kepala Daerah Sumut yang Terjerat Korupsi, Terbaru Bupati Langkat