5.000 Kasus Pelanggaran HAM di Aceh Diserahkan ke Mahfud MD
Masih banyak kasus yang dalam proses pendataan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haythar, serahkan data kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Aceh kepada Pemerintah Pusat, di Jakarta, pada Kamis (2/3/2023).
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Kerja Sama Wali Nanggroe, M Nasir Syamaun mengatakan, data diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
“Ini merupakan pertemuan yang kedua Wali Nanggroe dengan Menkopolhukam pasca pengakuan presiden terhadap tiga kasus pelanggaran HAM berat yang diumumkan di Istana Negara, 11 Januari lalu,” Nasir dalam keterangan tertulis, pada Kamis (2/3/2023).
Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya; Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Masthur Yahya; dan dan sejumlah pejabat lainnya.
Baca Juga: Kuota Haji untuk Aceh 4.378 Orang, Sudah Termasuk 219 Lansia
1. Ada 5.000 kasus pelanggaran HAM yang diserahkan
Adapun jumlah pelanggaran HAM terjadi di Aceh yang diserahkan kepada pemerintah pusat, mencapai 5.000 kasus. Data itu bersumber dari rekapitulasi investigasi yang diambil pernyataan langsung oleh Tim KKR Aceh.
Malik Mahmud menyampaikan, angka tersebut bisa lebih mengingat beberapa kasus datanya sedang dikumpul. Selain itu, ada pula kasus pelanggaran HAM lain yang terjadi pascadamai. Salah satunya kasus pembantaian di Kecamatan Atu Lintang, Takengon.
“Kita minta segera ada tindak lanjut dari negara terhadap tiga kasus yang telah ada pengakuan dari presiden, dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh di masa lalu,” kata wali nanggroe.
Baca Juga: Peracun Harimau di Aceh Timur Ditangkap, Kesal Ternaknya Dimangsa