TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5.000 Kasus Pelanggaran HAM di Aceh Diserahkan ke Mahfud MD

Masih banyak kasus yang dalam proses pendataan

(Dokumentasi Humas Wali Nanggroe untuk IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haythar, serahkan data kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Aceh kepada Pemerintah Pusat, di Jakarta, pada Kamis (2/3/2023).

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Kerja Sama Wali Nanggroe, M Nasir Syamaun mengatakan, data diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

“Ini merupakan pertemuan yang kedua Wali Nanggroe dengan Menkopolhukam pasca pengakuan presiden terhadap tiga kasus pelanggaran HAM berat yang diumumkan di Istana Negara, 11 Januari lalu,” Nasir dalam keterangan tertulis, pada Kamis (2/3/2023).

Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya; Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Masthur Yahya; dan dan sejumlah pejabat lainnya.

Baca Juga: Kuota Haji untuk Aceh 4.378 Orang, Sudah Termasuk 219 Lansia 

1. Ada 5.000 kasus pelanggaran HAM yang diserahkan

(Dokumentasi Humas Wali Nanggroe untuk IDN Times)

Adapun jumlah pelanggaran HAM terjadi di Aceh yang diserahkan kepada pemerintah pusat, mencapai 5.000 kasus. Data itu bersumber dari rekapitulasi investigasi yang diambil pernyataan langsung oleh Tim KKR Aceh. 

Malik Mahmud menyampaikan, angka tersebut bisa lebih mengingat beberapa kasus datanya sedang dikumpul. Selain itu, ada pula kasus pelanggaran HAM lain yang terjadi pascadamai. Salah satunya kasus pembantaian di Kecamatan Atu Lintang, Takengon.

“Kita minta segera ada tindak lanjut dari negara terhadap tiga kasus yang telah ada pengakuan dari presiden, dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh di masa lalu,” kata wali nanggroe.

2. Malik Mahmud mengaku sempat turun langsung ke lokasi konflik pascadamai

Mantan petinggi GAM Malik Mahmud di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Dalam pertemuan itu, Malik Mahmud bercerita kepada Mahfud MD bila dirinya pernah turun langsung ke lapangan untuk meredam suasana yang semakin memanas pascakasus di Atu Lintang.

Meski suasana di lapangan saat itu dikatakan Malik Mahmud, sangat panas dan rentan, akhirnya dia beserta beberapa tokoh lain bisa mempertahankan perdamaian Aceh dan mencegah terjadi konflik baru.

“Kita sangat komit dengan perdamaian ini, dan kita juga ingin Pemerintah Pusat komit dengan apa yang telah diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA,” ujarnya.

3. Program penguatan perdamaian Aceh

Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Ketua DPRA juga menyerahkan surat tembusan dari pihaknya kepada presiden terkait program penguatan perdamaian Aceh, khususnya poin 3.2.5 MoU Helsinki atau nota kesepakatan damai.

“Di antaranya memuat alokasi tanah bagi para mantan kombatan GAM, dan alokasi tanah, pekerjaan serta jaminan sosial bagi tapol/napol GAM,” kata Pon Yahya.

Sementara itu, Abu Razak, mantan panglima Operasi GAM semasa konflik menyampaikan, pihaknya tetap komit dengan perdamaian. Selama ini, pihaknya terus berupaya menjaga stabilitas 50 ribu mantan kombatan GAM di lapangan.

“Dan itu -menjaga stabilitas mantan kombatan GAM- bukan perkara mudah,” kata Abu Razak.

Baca Juga: Peracun Harimau di Aceh Timur Ditangkap, Kesal Ternaknya Dimangsa

Berita Terkini Lainnya