3 Organisasi Pers Aceh Minta Polisi Pengintimidasi Jurnalis Dihukum
Pemaksaan penghapusan foto dan video melanggar UU Pers
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Tiga organisasi pers di Aceh mengecam tindakan pengawal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang diduga melakukan intimidasi kepada dua jurnalis saat melakukan peliputan kegiatan pimpinan antirasuah itu. Peristiwa itu menimpa Raja Umar jurnalis Kompas TV dan Kompas.com, dan wartawan Puja TV Nurmala.
Kejadian itu terjadi saat kedua jurnalis tersebut melakukan peliputan pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah wartawan dan pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Warung Kopi Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh, Kamis (9/11/2023), malam.
Pengecaman dan pernyataan sikap terhadap tindakan pengawal ketua KPK itu ditandatangani Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Juli Amin; Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Munir Noer; dan Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Aceh, Nasir Nurdin.
Baca Juga: Liput Firli Makan Durian, 2 Jurnalis Aceh Malah Diintimidasi Pengawal
1. Pemaksaan penghapusan foto dan video melanggar UU Pers
Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, mengatakan intimidasi dilakukan seorang yang mengaku polisi menggunakan pakaian bebas saat mengawal kegiatan Firli di Aceh. Pria tersebut memaksa menghapus foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis.
“Pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1,” kata Juli, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Bertepatan dengan Hari Pahlawan, 2 Ruas Tol Baru di Sumut Resmi Dibuka