25 Orang Ditangkap saat Main Judi Online di Warkop Banda Aceh
Hasil pemeriksaan, 19 orang terancam dihukum cambuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Polresta Banda Aceh menangkap 25 warga diduga bermain judi online (judol). Mereka ditangkap di sejumlah warung kopi (warkop) di Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (15/6/2024) pukul 23.30 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, beberapa warung kopi sering terjadi permainan judi online dengan menggunakan handphone,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Fahmi Irwan Ramli, Jumat (21/6/2024).
1. Usai diperiksa, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka
Penangkapan 25 warga tersebut, kata Fahmi, dilakukan di enam warkop yang terletak di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, dan Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa.
Usai pemeriksaan, 19 dari 25 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap melanggar Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Sedangkan yang enam orang tidak terbukti melakukan perbuatan perjudian tersebut dikembalikan kepada keluarga,” ujar Fahmi.