76 Ruas Jalan di Medan Ini Akan Terapkan E-Parking
Dishub tandatangani kontrak kerjasama dengan pihak ketiga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Usai membuka dan proses lelang selesai, pada Jumat (11/2/2022), Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan penandatanganan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan pengutipan pendapatan parkir melalui sistem e-Parking di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Jalan Pinang Baris Medan. Diharapkan, pihak ketiga yang telah terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.
Penandatanganan dilakukan langsung Kadishub Kota Medan Iswar Lubis bersama 15 direktur perusahaan yang memenangkan lelang pengelolaan parkir. Perusahaan pemenang lelang selanjutnya akan melakukan pengutipan retribusi parkir melalui sistem e-Parking di 65 titik di sejumlah ruas jalan di Kota Medan yang dibagi dalam 15 paket. Adapun kerja sama yang dilakukan dengan perusahaan pemenang lelang melalui sistem bagi hasil.
Baca Juga: Dukung Cashless Society, Kejari Medan Terapkan e-Parking
1. Ada 15 nama perusahaan pemenang lelang
Berikut nama 15 perusahaan pemenang lelang. Seperti diketahui, sejak 18 Oktober lalu, Dishub telah menerapkan e-Parking di 22 titik. Melihat pendapatan parkir melalui e-Parking meningkat drastis hingga 150 persen (Rp.200 juta).
Dishub kembali menambah 43 titik sehingga jumlah titik penerapan E-Parkir menjadi 65 titik. Terhitung mulai 11 sampai dengan 18 Januari, Dishub telah membuka lelang terbuka bagi perusahaan yang ingin ikut melakukan pengutipan retribusi parkir melalui sistem e-Parking di 65 titik tersebut.
Baca Juga: Launching e-Parking, Bobby Nasution Sebut Ini 3 Kelebihannya