TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bebas dari Penjara, Ahok Disarankan Tidak Kembali ke Dunia Politik

Bebas murni dari Mako Brimob, Kelapa Dua hari ini

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan cap tiga jari. (Instagram/@basukibtp)

Jakarta, IDN Times - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi bebas dari penjara, Kamis (24/1) pagi.

Ia sudah mendekam sekitar 20 bulan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok karena dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama.

Publik pun dibuat penasaran, ke mana langkah Gubernur DKI Jakarta 2014-2017 itu setelah kembali menghirup udara bebas. Sejumlah kalangan menginginkannya kembali terjun ke politik dan masuk partai tertentu, namun tak sedikit pula yang menyebutnya akan berbisnis.

Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie menyarankan agar Ahok tak kembali ke politik dulu. Apa sebabnya?

1. Ahok disarankan 'puasa’ politik dahulu

Instagram/@basukibtp

Jerry menyarankan agar Ahok puasa politik dulu, Seandainya ada tawaran bergabung menjadintim sukses salah satu kubu atau partai, Jerry menyarankan Ahok untuk tak mengambilnya.

"Jangan dulu afiliasi politik sama Jokowi maupun Prabowo. Kendati dipinang, lupakan dulu. Lantaran saat ini lagi sensitif dan suhu politiknya agak panas," ujar Jerry, Rabu (23/1).

Baca Juga: Kalapas LP Cipinang Bantah Ahok Dapat Perlakukan Istimewa

2. Jerry menilai Ahok tak perlu gabung kubu Jokowi maupun Prabowo

(Ahok tengah menandatangani dokumen pembebasan) Instagram/@basukibtp

Lebih lanjut, Jerry mengatakan Ahok tak perlu tergesa-gesa seandainya ingin kembali ke dunia politik mengingat suhu yang sedang meninggi tengah berlangsung.  

"Ini bisa punya dampak yang kurang baik. Cuti politik untuk sementara dulu dengan berbagai pertimbangan,” kata Jerry.

3. Ahok bebas hari ini

IDN Times/Helmi Shemi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyatakan, Ahok akan dibebaskan pada jam kerja. Ia bebas murni dan tidak menggunakan fasilitas pembebasan bersyarat.

"Nanti kan dia bebas murni, karena dia tidak mau (mengambil) PB (pembebasan bersyarat), ya udah kita keluarin dia di tanggal 24 Januari. Nanti, prosedur administratifnya diselesaikan di (Lapas) Cipinang, sedangkan pembebasannya di Mako (Brimob Kelapa Dua)," kata Yasonna ketika ditemui di kantor Kemenkum HAM pada Selasa (22/1).

4. Bebasnya Ahok tak perlu dibesar-besarkan

Instagram/@basukibtp

Yasonna juga mengimbau kepada publik, agar bebasnya mantan Bupati Belitung Timur tersebut tidak dibesar-besarkan.

"Ya, biasa aja kok. Ini kan orang keluar dari lapas dan menyelesaikan masa tahanannya. Jadi, hal yang biasa. Janganlah (dibesar-besarkan)," kata Yasonna.

Baca Juga: Ahok Resmi Bebas dan Tinggalkan Mako Brimob

Berita Terkini Lainnya