TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi KUR, 2 Eks Pegawai BNI di Riau Jadi Tersangka

Rugikan negara Rp46 miliar

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pekanbaru, IDN Times - Dua orang mantan (eks) pegawai di PT Bank Negara Indonesia (BNI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (28/2/2024). Kedua orang itu adalah Eko Ruswidyanto dan Doni Suryadi.

Adapun kasusnya, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana, Dugaan rasuah itu terjadi pada periode tahun 2020 sampai dengan 2022 di BNI kantor Cabang Pembantu Operasional Banking Office (OBO) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Saat itu tersangka ER (Eko Ruswidyanto) menjabat sebagai Pemimpin BNI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis. Sedangkan tersangka DS (Doni Suryadi) selaku Penyelia Pemasaran," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi.

Dilanjutkannya, kedua tersangka tersebut, ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

"Tersangka DS kita tangkap di Jalan Kamboja Indah, Perum Bumi Indragiri, Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan tersangka ER, kita tangkap di Jalan Kartini, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai," lanjutnya.

"Kedua kita tahan di Rutan Tahti Polda (Riau)," sambungnya.

1. Rugikan negara Rp46 miliar lebih

Dalam dugaan rasuah itu, diterangkan Kombes Pol Nasriadi, terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar. Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023 tanggal 27 Desember 2023.

"Atas kasus tersebut, adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46.617.192.219," terangnya.

Ia merincikan, jumlah realisasi pencairan dana KUR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp45 miliar.

"Sedangkan jumlah realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran sebanyak Rp1.617.192.219," rincinya.

Atas perbuatan kedua tersangka itu, pihak kepolisian menjerat dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

2. Berawal dari kontrol internal

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kombes Pol Nasriadi kembali menerangkan, kasus tersebut mencuat awalnya dari Kontrol Internal BNI Cabang Kota Dumai. Trisye Helga selaku Kontrol Internal, melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di BNI Kantor Cabang Pembantu OBO Kabupaten Bengkalis.

"Pihak Kontrol Internal itu melakukan pemanggilan secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo," terangnya lagi.

"Disitulah pihak Kontrol Internal tersebut menemukan  adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan," sambungnya lagi.

Atas temuan tersebut, dilanjutkannya, Satuan Audit Internal Bank BNI Kantor Pusat melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas Cabang KUR di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu OBO Bengkalis.

"Mereka menemukan sebanyak 654 debitur yang digunakan nama/ identitas dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain/ pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada bulan Oktober 2020 sampai dengan Juni 2022," lanjutnya.

Berita Terkini Lainnya