Status Zahir Tersangka Korupsi Tidak Membatalkan Pencalonan Bupati

Belum ada kekuatan hukum yang bisa membatalkan Zahir

Medan, IDN Times – Status tersangka yang disandang Zahir tidak membatalkan dirinya sebagai Bakal Calon Bupati Batubara. Hal itu ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.

"Ya berkaitan dengan permasalahan, yang terdapat di Batubara itu, ada mantan Bupati ya Pak Zahir yang kemudian oleh pihak Polda itu ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya saat ini adalah tahanan," kata Anggota KPU Sumut, Raja Damanik kepada wartawan, di Kantor KPU Sumut, Kamis (5/9/2024) petang.

1. Belum ada ketentuan KPU yang dilanggar

Status Zahir Tersangka Korupsi Tidak Membatalkan Pencalonan BupatiKPU Sumut saat menerima konsultasi terkait pencalonan dan pemeriksaan kesehatan pada Pilkada 2024 dari KPU Gunung Sitoli (Instagram @kpuprovsumutofficial)

Kata Raja, sampai saat ini belum ada peraturan KPU yang dilanggar. Sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota, status pencalonan tidak akan gugur sebelum ada kekuatan hukum mengikat tetap dari pengadilan. Meski berstatus sebagai tersangka.

"Nah berkaitan dengan pencalonannya sebagai kepala daerah itu, tidak ada sangkut pautnya dan tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal pasangan calon," kata Raja.

2. Status pencalonan Zahir akan gugur jika sudah ada putusan pengadilan

Status Zahir Tersangka Korupsi Tidak Membatalkan Pencalonan Bupatiilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kata Raja, kelak ada keputusan pengadilan tentang perkara Zahir, partai politik yang mengusung dan mendukung bisa mengajukan pergantian.

"Karena secara norma hukum yang diatur di dalam ketentuan PKPU 8 2024 tentang pencalonan itu dia baru bisa digantikan ketika yang bersangkutan itu. Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang inkrah. Jadi kalau hanya sebatas statusnya tersangka itu, tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon bupati di Batubara," jelas Raja kembali.

3. Zahir menjadi tersangka kasus suap PPPK

Status Zahir Tersangka Korupsi Tidak Membatalkan Pencalonan Bupatiilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Zahir ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara. Dalam kasus itu Zahir sempat buron hingga menyerahkan diri. Bahkan dia sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi.

Zahir kemudian ditangkap pada 3 September 2024. Zahir sebelumnya, merupakan Bupati Batubara periode 2018-2023. Dia maju kembali sebagai petahana. Selain Zahir, Polda Sumut menetapkan Faisal merupakan adik kandung dari mantan Bupati Batubara itu. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.

Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.

Kelima tersangka itu, dan berkas perkaranya, sudah dilimpahkan dari Polda Sumut, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa 23 Juli 2024, lalu. Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Baca Juga: Korupsi Seleksi PPPK, Calon Petahana Bupati Batubara Zahir Ditangkap

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya