TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertama di Indonesia, Hakim Jatuhi Hukuman Kebiri pada Predator Anak

Aris terbukti cabuli 12 anak

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sidang paripurna DPR Rabu 12 Oktober 2016 akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang dikenal sebagai Perppu Kebiri, menjadi Undang-Undang.

Poin penting dan masih menuai pro dan kontra adalah tentang penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yaitu sanksi kebiri kimia.

Undang-Undang ini merupakan perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Revisi UU dilakukan atas pertimbangan bahwa kejahatan sesksual terhadap anak kian meningkat. Sementara sanksi pidana yang ada belum memberi efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku.

Meski sudah disahkan, hingga dua tahun pertama belum ada pengadilan yang menjatuhkan hukuman kebiri. Hingga akhirnya tahun 2019, ada hakim yang menjatuhkan vonis kebiri pada predator anak.

Hal ini terjadi di Mojokerto. Yuk simak kasusnya:

Baca Juga: Rajin Olahraga, 10 Potret Mutia Ayu yang Sering Pamer Body Goals

1. Sebanyak 12 anak jadi korban

Pixabay

Terpidana kasus percabulan terhadap sejumlah anak di Mojokerto,  Aris (20), akan segera menjalani hukuman kebiri kimiawi. Ini akan menjadi hukuman kebiri kimia pertama yang dilakukan di Indonesia.

"Terpidana melakukan perbuatan cabul terhadap 9 orang anak, di fakta persidangan. Tapi saya yakin itu lebih dari itu. Terakhir ada 12," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono, ketika dihubungi IDN Times, Minggu (25/8).

Rudy Hartono mengatakan kasus Aris terungkap pada Oktober 2018 lalu. Melalui rekaman CCTV, pencabulan yang dilakukan Aris terhadap anak-anak di bawah usia 10 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, akhirnya terbongkar.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi hingga ke meja hijau PN Mojokerto. Sedikit demi sedikit terungkap fakta kegemaran Aris melakukan kejahatan seksual tersebut. Bahkan, kelakuannya telah ia mulai sejak tahun 2015.

2. Kejahatan Aris sudah termasuk kejahatan luar biasa

IDN Times/Sukma Shakti

Setelah menjalani persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 17 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan. 

Namun hakim justru menjatuhkan vonis terpidana dengan hukuman penjara dikurangi menjadi 12 tahun. Namun ditambah dengan hukuman kebiri kimia.

"Kalau pertama kali (Vonis hukuman kebiri di Indonesia) memang setahu saya betul," imbuhnya.

Rudy mengatakan, keputusan hakim atas hukuman kebiri kimia tersebut patut diapresiasi. Menurutnya, kejahatan Aris sudah termasuk kejahatan luar biasa yang setimpal dengan hukuman kebiri.

"Kalau Anda jadi hakim, kenapa harus kebiri nanti? Hukuman mati! Saya sampaikan ilustrasinya seperti itu. Bisa dibayangkan betapa kejinya dia yang terungkap di pengadilan," tuturnya.

3. Sempat banding, tapi Pengadilan Tinggi menolaknya

IDN Times/Sukma Shakti

Merasa tak terima, Aris beserta kuasa hukumnya mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Rupanya, majelis hakim PT Surabaya sependapat dengan hakim PN Mojokerto. Aris tetap dinyatakan bersalah dengan vonis yang sama seperti semula.

"Lalu terpidana dan penasihat hukumnya banding ke PT Surabaya. Oleh PT Surabaya diputus menyetujui dengan keputusan pengadilan tingkat pertama. Sehingga perkara Aris itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana dan kuasa hukumnya," jelasnya.

Hukuman ini tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.

Berita Terkini Lainnya