Pertama di Indonesia, Hakim Jatuhi Hukuman Kebiri pada Predator Anak
Aris terbukti cabuli 12 anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidang paripurna DPR Rabu 12 Oktober 2016 akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang dikenal sebagai Perppu Kebiri, menjadi Undang-Undang.
Poin penting dan masih menuai pro dan kontra adalah tentang penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yaitu sanksi kebiri kimia.
Undang-Undang ini merupakan perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Revisi UU dilakukan atas pertimbangan bahwa kejahatan sesksual terhadap anak kian meningkat. Sementara sanksi pidana yang ada belum memberi efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku.
Meski sudah disahkan, hingga dua tahun pertama belum ada pengadilan yang menjatuhkan hukuman kebiri. Hingga akhirnya tahun 2019, ada hakim yang menjatuhkan vonis kebiri pada predator anak.
Hal ini terjadi di Mojokerto. Yuk simak kasusnya:
Baca Juga: Rajin Olahraga, 10 Potret Mutia Ayu yang Sering Pamer Body Goals
1. Sebanyak 12 anak jadi korban
Terpidana kasus percabulan terhadap sejumlah anak di Mojokerto, Aris (20), akan segera menjalani hukuman kebiri kimiawi. Ini akan menjadi hukuman kebiri kimia pertama yang dilakukan di Indonesia.
"Terpidana melakukan perbuatan cabul terhadap 9 orang anak, di fakta persidangan. Tapi saya yakin itu lebih dari itu. Terakhir ada 12," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono, ketika dihubungi IDN Times, Minggu (25/8).
Rudy Hartono mengatakan kasus Aris terungkap pada Oktober 2018 lalu. Melalui rekaman CCTV, pencabulan yang dilakukan Aris terhadap anak-anak di bawah usia 10 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, akhirnya terbongkar.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi hingga ke meja hijau PN Mojokerto. Sedikit demi sedikit terungkap fakta kegemaran Aris melakukan kejahatan seksual tersebut. Bahkan, kelakuannya telah ia mulai sejak tahun 2015.