Medan, IDN Times – Vonis satu tahun enam bulan yang menjerat Nanta Agustia, penjual orangutan di Kota Langsa, Aceh mendapat kritikan dari pegiat konservasi. Vonis itu dinilai tidak berpihak pada keadilan ekologi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nanta dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Forum Konservasi Orangutan Sumatra (FOKUS) juga mengkritisi pertimbangan hakim. Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Langsa Dini Damayanti, disebutkan barang bukti orangutan yang masih hidup jadi faktor pertimbangan meringankan hukuman Nanta.
“Pertimbangan hakim keliru. Majelis hakim mengabaikan fakta bahwa orangutan memiliki peran penting di dalam habitatnya. Anak orangutan memiliki perilaku akan hidup bersama induknya pada periode yang panjang. Dalam beberapa kasus perburuan, untuk mendapatkan anak orangutan biasanya pemburu akan melukai atau bahkan membunuh induknya. Ini menjadi kerugian ekologi yang tidak terhingga jumlahnya,” kata Ketua FOKUS Indra Kurnia, Jumat (3/11/2023).
