Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penjual Orangutan di Langsa Divonis 1,5 Tahun Penjara

Penjual Orangutan di Langsa Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sidang putusan kasus perdagangan Orangutan Sumatera di Pengadilan Negeri Kita Langsa, Aceh. (Dokumentasi warga untuk IDN Times)
Share Article

Langsa, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara terhadap Nanta Agustia, terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa Orangutan Sumatra atau pongo abelii, Senin (30/10/2023).

Dalam putusan tersebut, Nanda dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

1. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. 

Menyikapi hal itu, Hubungan Masyarakat PN Langsa, Iman Harrio Putmana, menyampaikan vonis dijatuhkan majelis hakim untuk menghindari disparitas hukuman yakni perbedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama.

“Terdakwa ini sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus penyelundupan tulang belulang Gajah Sumatera,” kata Imam, dalam keterangan tertulis, Senin (30/10/2023).

2. Barang bukti orangutan jadi satu dalih meringankan vonis terdakwa

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera gagalkan transaksi jual beli orang utan sumatera, di Kota Langsa, Aceh. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera gagalkan transaksi jual beli orang utan sumatera, di Kota Langsa, Aceh. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Tidak hanya itu, Iman mengatakan majelis hakim dengan segala pertimbangannya juga melihat bahwa orang utan yang dibeli dari orang lain itu masih bisa diselamatkan. Alasan lain meringankan karena karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, satwa yang dilindungi ini tidak boleh diperjualbelikan karena undang-undang secara tegas melarangnya,” jelas Iman.

3. Kuasa hukum Nanta menerima vonis majelis hakim

Sidang putusan kasus perdagangan Orangutan Sumatera di Pengadilan Negeri Kita Langsa, Aceh. (Dokumentasi warga untuk IDN Times)
Sidang putusan kasus perdagangan Orangutan Sumatera di Pengadilan Negeri Kita Langsa, Aceh. (Dokumentasi warga untuk IDN Times)

Nanta tidak hanya divonis 1,5 tahun penjara, pria warga Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh ini juga dijatuhkan hukuman berupa denda Rp40 juta subsider satu bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum dikabarkan akan pikir-pikir dulu menanggapi putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa orangutan sumatra tersebut. Sedangkan Muksalmina SH selaku kuasa hukum Nanta, menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

4. Balai Gakkum gagalkan transaksi jual beli orangutan di Langsa

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera gagalkan transaksi jual beli orang utan sumatera, di Kota Langsa, Aceh. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera gagalkan transaksi jual beli orang utan sumatera, di Kota Langsa, Aceh. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap seorang warga berinisial NA (30), diduga menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan Orangutan Sumatra. Orangutan berjenis kelamin jantan berusia 4 tahun.

“Penyergapan di lokasi Gampong Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).

Terungkapnya kasus, dikatakan Subhan, berawal dari kegiatan operasi peredaran serta perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa, Aceh, sejak 1 Juli 2023.

Operasi dilakukan usai adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual beli satwa dilindungi berupa orangutan Sumatera di kawasan di Dusun Firdaus, Kelurahan Alue Timue, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

“Diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial NA. Kemudian tim melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku,” ujar Subhan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

4 Terdakwa Kasus Korupsi Citraland Divonis Bebas

03 Jun 2026, 23:24 WIBNews