Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di Majelis Adat Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA), Kamis (26/10/2023).
Seperti diketahui kegiatan pengadaan buku dan meubelair yang menggunakan anggaran pada tahun 2022 dan 2023 dengan total pagu mencapai Rp5,6 miliar tersebut tengah disidik tim penyidik.
Hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
2. Kemungkinan ada tersangka lain dalam dugaan korupsi pengadaan buku dan meubelair

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Mukhzan, mengatakan tim penyidik menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan buku dan meubelair usai melakukan penyelidikan.
Ketiga tersangka itu yakni berinisial ES, selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubelair. Lalu MZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Majelis Adat Aceh tahun 2022 dan 2023. Kemudian SD selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) atau pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.
“Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini,” kata Mukhzan, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10/2023).
2. Jaksa penyidik temukan dua alat bukti usai menggeledah kantor MAA

Sebelum menetapkan tersangka, dalam proses penyidikan perkara ini tim penyidik dikatakan Mukhzan, telah menggeledah kantor Majelis Adat Aceh, Rabu (24/10/2023). Tim mendapatkan dan melakukan penyitaan dokumen penting berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang diperoleh, tim jaksa penyidik berpendapat penyidikan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan meubelair dapat ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
“Bahwa penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah. Berkaitan dengan hal tersebut setidak-tidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” ujar Mukhzan.
3. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari

Kajari Banda Aceh menyampaikan, usai ditetapkan sebagai tersangka, ES, MZ, dan SD langsung dilakukan penahan. Ketiga akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
“Selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Mukhzan.

















