Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera gagalkan transaksi jual beli orang utan sumatera, di Kota Langsa, Aceh. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap seorang warga berinisial NA (30), diduga menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan Orangutan Sumatra. Orangutan berjenis kelamin jantan berusia 4 tahun.
“Penyergapan di lokasi Gampong Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).
Terungkapnya kasus, dikatakan Subhan, berawal dari kegiatan operasi peredaran serta perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa, Aceh, sejak 1 Juli 2023.
Operasi dilakukan usai adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual beli satwa dilindungi berupa orangutan Sumatera di kawasan di Dusun Firdaus, Kelurahan Alue Timue, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
“Diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial NA. Kemudian tim melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku,” ujar Subhan.