Banda Aceh, IDN Times - Perburuan dan perdagangan satwa dilindungi masih saja terjadi di Provinsi Aceh. Baru-baru ini, tim operasi gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta kepolisian menangkap tiga warga yang diduga terlibat dalam perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tingris Sumatrae).
Tiga warga yang masing-masing berinsial MAS (47), J (29) dan SH (30), ditangkap petugas di kawasan Gampong Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
”Menangkap tiga penjual kulit Harimau Sumatera, di jalan Bireuen-Takengon. Tepatnya di SPBU Gampong Gegerung,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, saat dikonfirmasi, pada Rabu (27/10/2021).
