Sumut Urutan 6 Pengguna Pinjol Tertinggi, Sihar: Hati-hati Ilegal!
Diskusi soal pinjaman online dengan Sihar dan OJK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Anggota DPR RI Sihar Sitorus mengatakan bahaya pinjaman online yang saat ini marak digunakan masyarakat untuk kebutuhan ekonomi. Tak terkecuali di Sumatra Utara.
Hal itu karena minimnya literasi soal keuangan. Hal itu dikatakan Sihar saat diskusi terkait pinjol yang digelar 3-5 Mei 2023 lalu dengan Otoritas Jasa Keuangan di Hotel Sapadia dan Mega Permata.
Menurutnya paya-upaya untuk sosialisasi sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak
lagi terjebak dan terjerat oleh Pinjol ilegal. “Kita harus bijak dalam menyikapi Pinjaman Online ini, jangan sampai hanya karena diimingimingi syarat yang mudah lalu kita terjebak ke dalam Pinjol ilegal yang berbunga mencekik," imbau Sihar.
Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!
1. Sihar ungkap ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai
Sihar yang merupakan anggota Komisi XI membidangi soal keuangan itu menjelaskan beberapa ciri-ciri pinjol ilegal, antara lain, tidak terdaftar di OJK, bunga dan denda tinggi, mencapai 1 hingga 4 persen per hari, fee dan biaya lainnya sangat tinggi.
"Selain itu jangka waktu pelunasan sangat singkat, meminta akses data pribadi di luar ketentuan OJK serta melakukan penagihan secara tidak beretika dengan cara meneror maupun mengintimidasi," kata Sihar.
Baca Juga: Sihar Sitorus Sebut KKSU yang Digelar BI Beri Peluang UMKM Sumut