Izin Dipertanyakan, Ombusman Sarankan Sumut Mobile Disetop Dulu
Bank Sumut sebut aplikasi tetap berjalan untuk hak konsumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatra Utara, menyarankan pengoperasian layanan mobile banking PT Bank Sumut yakni Sumut Mobile dihentikan lebih dulu. Hal itu karena izin operasional yang diduga belum dikantongi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, saran tersebut disampaikan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Saya kira, Bank Sumut segera memperbaiki sebagai pengelola. Saran saya untuk hindari hal yang tidak diinginkan, dihentikan dulu operasionalnya sampai izinnya ada," kata Abyadi Siregar, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Bank Sumut: Pencopotan Direktur Umum Tidak Mengganggu IPO
1. Akan terjadi maladministrasi jika usaha tak berizin
Menurutnya akan terjadi maladministrasi jika kegiatan atau usaha tak memiliki izin operasi. Apalagi ini menyangkut pelayanan publik. Tak terkecuali mobile banking milik PT Bank Sumut yang harus melalui berbagai tahapan untuk bisa beroperasi.
"Saya duga ini ada maladministrasi dalam pengoperasian mobile banking itu kalau memang izin tak ada. Paling tidak ada penyemimpangan prosedur dalam pengoperasian," ujar Abyadi.
Selain itu menurutnya, perlu ada tindakan tegas dari pengawas perbankan. "Ketika ada yang seperti ini harusnya diberikan sanksi yang berlaku. Jangan dibiarkan beroperasi, karena dikhawatirkan berisiko ke nasabah pengguna aplikasi tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Bank Sumut Bakal IPO, Gubernur Edy: Tidak Ada yang Main-main