TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin Dipertanyakan, Ombusman Sarankan Sumut Mobile Disetop Dulu

Bank Sumut sebut aplikasi tetap berjalan untuk hak konsumen

Ilustrasi Sumut Mobile, aplikasi digital Bank Sumut (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times- Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatra Utara, menyarankan pengoperasian layanan mobile banking  PT Bank Sumut yakni Sumut Mobile dihentikan lebih dulu. Hal itu karena izin operasional yang diduga belum dikantongi. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, saran tersebut disampaikan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

"Saya kira, Bank Sumut segera memperbaiki sebagai pengelola. Saran saya untuk hindari hal yang tidak diinginkan, dihentikan dulu operasionalnya sampai izinnya ada," kata Abyadi Siregar, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Bank Sumut: Pencopotan Direktur Umum Tidak Mengganggu IPO

1. Akan terjadi maladministrasi jika usaha tak berizin

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (dok Ombudsman RI Perwakilan Sumut)

Menurutnya akan terjadi maladministrasi jika kegiatan atau usaha tak memiliki izin operasi. Apalagi ini menyangkut pelayanan publik. Tak terkecuali mobile banking milik PT Bank Sumut yang harus melalui berbagai tahapan untuk bisa beroperasi.

"Saya duga ini ada maladministrasi dalam pengoperasian mobile banking itu kalau memang izin tak ada. Paling tidak ada penyemimpangan prosedur dalam pengoperasian," ujar Abyadi.

Selain itu menurutnya, perlu ada tindakan tegas dari pengawas perbankan. "Ketika ada yang seperti ini harusnya diberikan sanksi yang berlaku. Jangan dibiarkan beroperasi, karena dikhawatirkan berisiko ke nasabah pengguna aplikasi tersebut," tambahnya.

2. OJK dan Bank Indonesia harus mengawasi dan mengontrol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selain itu Abyadi juga mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk turun tangan. "Sudah bermasalah nanti baru ketahuan gak ada izin. Yang salah nnti siapa? BI juga OJK. Itulah gunanya keberadaan OJK dan BI. Untuk mengawasi dan controlling," tegas Abyadi Siregar.

Soal persoalan ini, ia juga mengimbau kepada OJK dan BI agar terbuka terkait persoalan tersebut dan harus disembunyikan dari publik.

"Informasi ini penting, supaya masyarakat bisa memilih fasilitas bank yang benar. Supaya masyarakat tidak terjebak. Jadi kondisi ini harus dijelaskan OJK dan BI ke masyarakat. Jadi masyarakat bisa memilih yang aman bagi dirinya," bebernya.

Menurutnya tak hanya direksi yang bisa mengambil keputusan. Namun komisaris juga mengetahui. "Saya kira itu ada persetujuan direksi dan komisaris. Jajaran direksi memutuskan sebuah program, untuk ambil kebijakan, mereka pasti koordinasi ke komisaris. Tentu gak sembarangan juga mereka kan ambil keputusan," tambahnya.

Baca Juga: Bank Sumut Bakal IPO, Gubernur Edy: Tidak Ada yang Main-main

Berita Terkini Lainnya