Arya Sinulingga Laporkan Balik Presiden Persiraja ke Polisi
Arya tak terima narasi SARA yang digaungkan Dek Gam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Perseteruan Anggota Komite Eksekutif PSSI yang juga Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dengan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam berbuntut panjang. Setelah dilaporkan Dek Gam ke polisi, gantian Arya melaporkan Nazaruddin. Hal itu terkait tudingan dirinya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh yang dikoarkan Dek Gam.
Arya menilai hal itu adalah fitnah. Untuk itu dengan sejumlah bukti pada Rabu (29/11/2023), Arya melaporkan Nazaruddin ke Polda Sumut.
Arya diwakili penasihat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates.
"Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke mapolda Sumut, Rabu (29/11/2023) kemarin itu berdasarkan adanya Pemberitaan di Media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh," ujar Tommy Sinulingga kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
1. Dilaporkan ke Polda Sumut karena peristiwa terjadi di Lubukpakam
Laporan polisi SPKT Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 November 2023 dengan dugaan Penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE
"Mengapa kami melaporkan ke Polda Sumut dikarenakan peristiwa hukum tersebut di ketahui klien ketika klien saya sedang berada di Sumatera Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatera Utara," kata Tommy.
Baca Juga: Laporkan Arya Sinulingga, Presiden Persiraja: Biar Ada Pelajaran