TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Arya Sinulingga Laporkan Balik Presiden Persiraja ke Polisi

Arya tak terima narasi SARA yang digaungkan Dek Gam

Anggota Exco PSSI dan founder Sada Sumut Arya Sinulingga bersama penasihan hukumnya di Polda Sumut (Dok.tim Arya Sinulingga)

Medan, IDN Times- Perseteruan Anggota Komite Eksekutif PSSI yang juga Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dengan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam berbuntut panjang. Setelah dilaporkan Dek Gam ke polisi, gantian Arya melaporkan Nazaruddin. Hal itu terkait tudingan dirinya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh yang dikoarkan Dek Gam.

Arya menilai hal itu adalah fitnah. Untuk itu dengan sejumlah bukti pada Rabu (29/11/2023), Arya melaporkan Nazaruddin ke Polda Sumut.

Arya diwakili penasihat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates.

"Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke mapolda Sumut, Rabu (29/11/2023) kemarin itu berdasarkan adanya Pemberitaan di Media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh," ujar Tommy Sinulingga kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

1. Dilaporkan ke Polda Sumut karena peristiwa terjadi di Lubukpakam

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Laporan polisi SPKT Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 November 2023 dengan dugaan Penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE

"Mengapa kami melaporkan ke Polda Sumut dikarenakan peristiwa hukum tersebut di ketahui klien ketika klien saya sedang berada di Sumatera Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatera Utara," kata Tommy.

Baca Juga: Laporkan Arya Sinulingga, Presiden Persiraja: Biar Ada Pelajaran

2. Pernyataan Dek Gam dianggap menggiring opini soal penghinaan suku dan ras

Presiden Persiraja, Nazaruddin alias Dek Gam. (Dokumentasi Media Officer Persiraja Banda Aceh untuk IDN Times)

Tommy menjelaskan, Nazaruddin Dek Gam telah menyebar narasi di sejumlah media dan akun media sosialnya yakni via Instagram @nazaruddin_dekgam.

"Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut, padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan penghinaan terhadap etnis Aceh," kata Tommy.

Menurutnya kliennya tidak menuduh Nazaruddin Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut (match fixing) seperti yang disebutkan. "Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri 5 pertandingan tapi tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023," ujar Tommy.

Berita Terkini Lainnya