Viral! Sebut Allah Menyesatkan, Youtuber di Medan Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polisi menangkap seorang pemuda di Kota Medan karena diduga menistakan agama. Tersangka yang ditangkap adalah Rudi Simamora. Dia menistakan agama di akun YouTube.
Dalam video yang beredar viral itu, Rudi diduga sudah menghina Tuhan. “Carilah literatur-literatur atau sejarah dunia, ada enggak orang yang menyembah Allah SWT sebelum abad ke-7 ? tak ada, satu pun. Tak ada ?. Samanya kalian sama tuhannya orang yang lain, agama yang lain. Tuhannya itu baru ada di tahun sekian, kalau tuhan Yesus itu, bapa Yahwe yang menjadi manusia," kata Rudi dalam video tersebut.
1. Parahnya, pelaku juga ingin menguliti Tuhan
Dalam video itu, dia mencari keberadaan Allah. Rudi mengatakan ingin menguliti Tuhan karena mengaku-ngaku menciptakan langit dan bumi.
"Di gua mana Allah sekarang, biar pergi dulu aku ke situ, biar kukuliti dulu dia,” katanya.
“Ini Allah ini, mengaku-ngaku Allah menciptakan langit dan bumi, kurang ajar. Di mana Allah ini ? di mana guanya ? Sekarang, gara-gara kau banyak tersesat orang," ujarnya.
Baca Juga: Tapsel dan Batubara Terendam Banjir, BPBD: Waspada Cuaca Ekstrem
2. Pelaku mengaku membuat video penghinaan karena ingin mendapat royalti
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Komisaris Polisi Teuku Fathir mengatakan, pihaknya sudah menangkap Rudi pada Senin (6/11/2022) lalu di kediamannya di kawasan Sunggal.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan timnya telah menangkap Rudi.
“Jadi sempat beberapa waktu lalu di video yang dibuat tersangka, sempat di posting di Youtube. Kemudian sempat tersebar kemudian tim dari Polrestabes Medan menyelidki dan menangkap pelaku di daerah Sunggal,”ujar Fathir, Jumat (11/11/2022).
Fathir menjelaskan pelaku kini telah ditahan, motifnya melakukan hal itu, demi berharap royalti dari konten Youtube-nya. “Dari keterangan pelaku motif pelaku melakukan hal ini untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dibuatnya,” ujar Fathir
3. Polisi masih melakukan pendalaman kasus
Kata Fathir, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan. Mereka ingin mencari tahu apakah ada video lain yang diproduksi tersangka dan mengandung penghinaan.
“Sementara ini pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan, kaitannya dengan turut serta dan turut membantu tindak pidana tersebut,”ungkap Fathir
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 Kitab Undang Undnag Hukum Pidana. “Dengan ancaman hukuman (penjara) di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Banjir di Langkat Berangsur Surut, 3 Kecamatan Masih Terendam