UIN Sumut Minta Perudapaksa Mahasiswinya Dihukum Berat

Korban dapat pendampingan hukum hingga mental

Medan, IDN Times – Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara meminta penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku perudapaksa alias pemerkosa mahasiswi mereka. Pihaknya akan melakukan advokasi kasus hingga diputus pengadilan.

"Ke depannya, kami mau hukum ditegakkan, seadil-adilnya dan jangan sampai terulang seperti ini, baik di kampus atau masyarakat," ucap Humas UIN Sumut Yuni Salmah kepada awak media, Sabtu (21/10/2023).

1. Saat ini korban sudah berada di rumah aman

UIN Sumut Minta Perudapaksa Mahasiswinya Dihukum BeratIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

UIN Sumut juga melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini, korban bersama orangtuanya menempati rumah aman.

“Kita tetap lakukan pemantauan dan kasus ini, terus kita kawal baik dalam hal pemulihan fisik dan psikis korban dan proses hukumnya," jelas Yuni.

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Ditangkap, Gunakan Sabu Sebelum Beraksi

2. Gandeng ASB untuk advokasi kasus

UIN Sumut Minta Perudapaksa Mahasiswinya Dihukum BeratProf Nurhayati, Rektor pertama wanita UIN Sumut (dok.UIN Sumut)

Rektor UIN Sumut Nurhayati juga sudah bertemu dengan korban untuk memberikan penguatan. UIN Sumut juga menggandeng Aliansi Sumut Bersatu (ASB) untuk melakukan advokasi.

“Kita terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pemulihan dan proses hukumnya karena saat ini pelaku sudah ditahan," jelas Yuni.

Pihaknya juga sudah menggelar rapat dengan pemangku kebijakan. Nantinya mereka akan melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual kepada mahasiswa-mahasiswi di kampus mereka.

3. Pelaku diduga pecandu narkoba

UIN Sumut Minta Perudapaksa Mahasiswinya Dihukum Beratilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka R merupakan anak pemilik kos tempat korban tinggal. Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) siang. Saat itu, korban Dewi (nama samaran) pulang dari kampus ke kamar kosnya karena ingin beristirahat. Nahasnya, dia harus mendapat penganiayaan dan dirudapaksa.

Ghea (nama samaran) salah satu teman korban bercerita, saat korban pulang, pelaku yang berinisial R sudah berada di dalam kamar mandi kos. Korban pun terkejut melihat pelaku. Saat itu, tersangka mengancam korban dengan pisau.

Mereka menduga, pelaku bisa masuk ke dalam kamar kos karena menggunakan kunci cadangan. Ghe bilang, saat kejadian itu, korban sempat melawan. Namun korban malah dianiaya. Mulutnya dibekap pelaku. Dia kemudian merudapaksa korban.

Beberapa jam setelah kejadian, korban kemudian ke luar dari kamar. Dia langsung pergi ke warung nasi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Dia langsung memeluk ibu penjual nasi itu. Mengadukan peristiwa keji yang menimpanya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi pun menangkapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku terancam dihukum 12 tahun penjara. Dia diduga melanggar pidana pencurian dan kekerasan seksual. Tersangka diketahui sudah beristri dan memiliki anak.

Pelaku juga diduga sebagai pecandu narkoba jenis sabu-sabu. Dia diketahui menggunakan sabu-sabu satu hari sebelum beraksi.

Baca Juga: Masuk Pakai Kunci Cadangan, Anak Pemilik Kos Rudapaksa Mahasiswi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya