Sisik Tenggiling Hingga Cakar Beruang Disita dari Penjual di Jambi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus perdagangan sisik tenggiling (Manis javanica) marak terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Di Sumatra Utara, otoritas terkait mengungkap sejumlah kasus.
Teranyar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan tujuh kilogram sisik tenggiling di Kabupaten Merangin, Jambi.
1. Pelaku ditangkap saat ingin menjual sisik dan bagian tubuh satwa lainnya
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatra pada Kamis (24/2/2022) lalu. Pelakunya berinisial HM (32), warga Desa Muara Cuban Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Kita menangkap yang bersangkutan dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera Pamenang, Merangin. HM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Polda Jambi,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Subhan, dalam keterangan resminya, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga: Perdagangan 150 Kg Sisik Tenggiling Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap
2. Tersangka juga memiliki kuku beruang madu hingga macan dahan
Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas Balai Gakkum menerima informasi tentang HM yang memiliki sejumlah bagian tubuh satwa liar dilindungi. Saat ditangkap, HM tidak bisa mengelak.
Selain sisik trenggiling, dari tangannya, petugas juga menyita 18 buah kuku dan tiga taring macan dahan. Kemudian, HM juga memiliki 3 buah taring dan 36 buah kuku beruang madu
3. Petugas terus melakukan pengembangan, pelaku terancam penjara lima tahun
Informasi yang dihimpun, HM diduga pemain lama dalam tindak pidana perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Petugas tengah melakukan pengembangan. Ini diperkuat juga dari barang bukti yang disita petugas.
Pelaku terancam terjerat Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Polda Sumut dan Kodam Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota di Kerangkeng