Rumah Dinas Dieksekusi, USU Usir Keturunan Pendiri FE yang Lumpuh

USU tetap berpedoman rumah itu aset negara

Medan, IDN Times – Universitas Sumatra Utara (USU) melakukan eksekusi rumah dinas yang masih ditempati oleh keturunan Almarhum Profesor TMH Tobing, pendiri Fakultas Ekonomi di kampus tersebut, Rabu (24/3/2021). Barang-barang dari dalam rumah yang berada di Jalan Universitas (Pintu I) Kampus USU itu dikeluarkan oleh petugas.

Selain barang-barang, petugas juga mengusir Hisar Tobing dan Ruben Tobing, anak TMH Tobing yang berada di dalam rumah. Hisar Tobing yang berada di kursi roda karena lumpuh pun hanya bisa terdiam. Dia hanya melihat dan menunggui barang-barang yang dikeluarkan dari dalam rumah.

1. Kuasa hukum pertanyakan soal putusan pengadilan

Rumah Dinas Dieksekusi, USU Usir Keturunan Pendiri FE yang LumpuhRanto Sibarani, kuasa hukum keluarga Almarhum Profesor TMH Tobing memberikan keterangan kepada awak media disela eksekusi rumah dinas kliennya, Rabu (24/3/2021). (Istimewa)

Aktifitas pengosongan rumah sempat dicegah oleh penghuninya. Namun para petugas tetap memaksa masuk.

Ranto Sibarani, kuasa hukum keluarga TMH Tobing menyatakan keberatannya. Karena eksekusi dilakukan di tengah gugatan yang masih bergulir di pengadilan.

 “Gugatan tersebut masih proses banding. Kita sudah mengajukan banding pada Oktober 2020 lalu melalui PN Medan kepada Pengadilan tinggi Medan. Kami belum menerima putusan banding ini. Tapi hari ini, seperti yang kita lihat, pihak USU secara sepihak mengeksekusi. Mengeluarkan barang barang dari rumahnya,” ujar Ranto.

2. Harusnya USU hargai proses hukum

Rumah Dinas Dieksekusi, USU Usir Keturunan Pendiri FE yang LumpuhHisar Tobing, anak Almarhum TMH Tobing, menunggui barang-barang yang dikeluarkan dari dalam rumah dinas yang selama ini dihuninya, Rabu (24/3/2021). (Istimewa)

Sebenarnya, upaya eksekusi sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan, satu ketika, USU pernah menggembok rumah itu dari luar.

Ranto mengatakan, harusnya USU menghargai proses hukum yang ada. Jangan sampai USU terkesan melakukan tindakan yang tidak manusiawi. Apalagi TMH Tobing merupakan salah satu pendiri di Fakultas.

“Padahal masih ada perkara yang belum mendapat putusan pengadillan yang tetap. Tapi hari ini, secara sepihak dikeluarkan dipaksa, dibongkar, digergaji. Kemudian anaknya yang lumpuh dikeluarkan dari rumah. Ini kan universitas, berikan pelajaran hukum. Kalau masih ada perkara, silahkan hormati proses hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Melihat Kembali Sejarah Rumah Dinas Wali Kota Medan

3. USU tegaskan rumah dinas adalah aset negara yang tidak bisa dimiliki pribadi

Rumah Dinas Dieksekusi, USU Usir Keturunan Pendiri FE yang LumpuhIDN Times/istimewa

Dalam keterangan resminya memberikan keterangan terkait eksekusi rumah itu, Kepala Kantor Humas Protokoler dan Promosi Amalia Meutia USU menegaskan, pengosongan sudah sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.

Secara spesifik, aturan itu termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4 yang berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat  tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan.

“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar dosen Fakultas Psikologi ini.

4. Rumah tersebut akan direnovasi dan ditempati dosen aktif

Rumah Dinas Dieksekusi, USU Usir Keturunan Pendiri FE yang LumpuhKampus USU (Sumber: www.usu.ac.id)

Kata Amalia, rumah yang dikosongkan akan direnovasi. Nantinya, rumah dinas itu akan ditempati oleh pengajar yang masih aktif.

Kasus penguasaan aset ini sudah berlangsung cukup lama. USU juga menyebut sudah memberikan tambahan tenggat waktu kepada penghuni untuk mengosongkan rumah hingg Desember 2020.

“USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2021. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” ujarnya.

5. USU sebut eksekusi rumah tetap utamakan asas kemanusiaan

Rumah Dinas Dieksekusi, USU Usir Keturunan Pendiri FE yang LumpuhBiro Rektor USU (Dok Humas USU)

Amalia juga mengatakan jika pengosongan rumah tetap mengutamakan asas kemanusiaan. Anggota keluarga yang lumpuh juga sudah disediaan ambulan dan perawat dari  Rumah Sakit USU.

“Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan rektor.” katanya.

Amalia juga menambahkan bahwa pihaknya juga memfasilitasi kepindahan pihak keluarga dengan menyediakan transportasi barang-barang ke tempat tujuan tanpa pungutan biaya apapun.

Pengosongan rumah dilakukan secara bertahap. USU juga melakukan pengosongan rumah di Jalan Universitas, No. 4 serta di Jalan dr Ahmad Sofyan No. 70.

Baca Juga: Sengketa Rumah Dinas, Anak Pendiri USU Tergembok Dalam Keadaan Lumpuh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya