Sengketa Rumah Dinas, Anak Pendiri USU Tergembok Dalam Keadaan Lumpuh

Anak pendiri USU tergembok dalam keadaan lumpuh

Medan, IDN Times – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan kasus sengketa rumah dinas Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (24/7/2020). Sidang lapangan langsung dipimpin oleh Hakim Dominggus Silaban.

USU digugat tiga orang yang menempati rumah dinas selama puluhan tahun. Tiga gugatan itu dilayangkan oleh Elyesian Bulolo, Ruben Tobing dan Hisriah Lubis. Ruben merupakan anak dari salah satu pendiri USU Prof TMH Tobing. USU digugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp6,7 miliar.

“Kenapa mereka mengajukan gugatan, karena mereka merasa apa yang dilakukan pihak USU sangat tidak manusiawi. Perintah mengosongkan sepihak. Padahal mereka sudah tinggal di sini 45 tahun lebih. Bahkan ada yang sampai 50 tahun,” ujar Kuasa Hukum Penggugat Ranto Sibarani.

1. Anak pendiri USU tergembok di dalam rumah dinas

Sengketa Rumah Dinas, Anak Pendiri USU Tergembok Dalam Keadaan LumpuhAnak pendiri USU yang tergembok di dalam rumah dinas USU. (Istimewa)

Tindakan USU agar rumah dinas itu dikosongkan dianggap tidak manusiawi. Apalagi di antara penggugat ada anak pendiri USU Prof TMH Tobing yang sudah banyak berjasa untuk kampus.

Salah satu penggugat juga meminta agar rumah itu dimiliki secara pribadi. Lantaran, kata Ranto, tidak sedikit rumah dinas yang sudah beralih menjadi milik pribadi di USU.

“Harus transparan dan jujur lah. Professor TMH Tobing, ini pendiri USU. Masa dikeluarkan begitu saja, digembok dari luar padahal anaknya di dalam sedang lumpuh sakit. Kan tidak sesuai prikemanusiaan. Apalagi ini universitas,” ujar Ranto.

Anak TMH Tobing yang tengah lumpuh bernama Ishar Tobing. Dia tidak bisa keluar dari pagar rumah karena digembok oleh pihak USU.

2. Tindakan USU menggembok rumah dinas dinilai melanggar hukum

Sengketa Rumah Dinas, Anak Pendiri USU Tergembok Dalam Keadaan LumpuhUniversitas Sumatera Utara (Dok Humas USU)

Ranto melanjutkan, perintah untuk mengosongkan rumah secara sepihak hingga penggembokan adalah tindakan melanggar hukum.

“Kan ada pengadilan. Mintalah ke pengadilan putusannya bagaimana. Negara ini kan negara hukum. Kalau memang seperti ini artinya mengajari masyarakat untuk main hakim sendiri. Besok-besok ada sengketa, digembok sendiri, seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Gugatan itu dilayangkan agar USU bertanggungjawab. Lantaran, para penggugat sudah tidak memiliki tempat tinggal jika harus henggakng dari rumah dinas.

Baca Juga: Rektor USU Positif COVID-19, Jurnalis Juga Ikut Swab Test

3. Sengketa rumah dinas sudah terjadi sejak 20 tahun lalu

Sengketa Rumah Dinas, Anak Pendiri USU Tergembok Dalam Keadaan LumpuhSidang lapangan sengketa rumah dinas USU, Jumat (24/7/2020).(Istimewa)

Terpisah, Kuasa Hukum USU Abdul Haris Nasution mengatakan jika sengketa rumah dinas itu sudah terjadi sejak 20 tahun lalu. Kata dia, yang boleh menempati rumah dinas adalah orang yang masih menjabat dan berstatus PNS.

“Jadi dari 20 tahun lalu sudah dipersoalkan. Supaya apa, bagi mereka yang tidak punya hak bisa mengeluarkan diri, legowo. Teguran, juga sudah dilakukan sejak dulu,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya persuasif. Baik menyurati, atau menemui langsung.

4. Ada temuan BPK terkait rumah dinas yang dijadikan usaha indekos

Sengketa Rumah Dinas, Anak Pendiri USU Tergembok Dalam Keadaan LumpuhIlustrasi (IDN Times/Irma Yudistirani)

Haris juga mengungkapkan soal temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait peralhian fungsi rumah dinas menjadi usaha indekos. Pendapatan kamar kos itu juga tidak pernah disetor ke USU.

Pihaknya pun menjelaskan jika di antara penggugat sudah membuat komitmen akan pindah pada akhir Desember, Namun sampai sekarang tidak dilakukan.

“Jadi biro aset itu sudah berulang kali meminta untuk pindah,” ujarnya.

5. Rumah dinas akan dialokasikan ke dosen aktif

Sengketa Rumah Dinas, Anak Pendiri USU Tergembok Dalam Keadaan LumpuhIlustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Haris juga mengiyakan soal penggembokan pagar yang dilakukan pihak USU. Itu dilakukan lantaran selama ini mereka tidak bisa masuk.

Nantinya, rumah dinas itu akan ditempati oleh dosen aktif  USU. “Dosen USU itu kan 2 ribu orang kurang lebih. Sementara mereka tidak ada apa-apa lagi. Tapi dia harus menghormati hukum di negara ini. Masa mau sampai ke anak sampai ke cucu,” pungkasnya.

Baca Juga: Banyak Pegawai Terpapar COVID-19, Kampus USU Lakukan Lockdown Ketiga

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya