Polisi Tanjungbalai Tangkap 2 Penipu Giveaway Catut Nama Baim Wong

Modusnya, janjikan hadiah puluhan juta rupiah

Tanjungbalai, IDN Times – Penipuan mengatasnamakan artis Baim Wong kembali terjadi di Sumatra Utara. Dua orang laki-laki ditangkap polisi di kawasan Kota Tanjungbalai dalam beberapa hari terakhir.

Dua orang yang ditangkap berinisial MAM (20) dan IS (20). Para pelaku memanfaatkan modus giveaway atau pemberian hadiah secara cuma-cuma. Namun mereka kemudian menjebak korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

Polisi menangkap IS terlebih dahulu. Dia ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai pada Selasa (27/6/2023). Kemudian polisi menangkap MAM pada Rabu (28/6/2023). Dia ditangkap di kawasan Jalan Husni Thamrin, Kota Tanjungbalai.

1. Salah satu pelaku ditangkap karena pakai knalpot blong

Polisi Tanjungbalai Tangkap 2 Penipu Giveaway Catut Nama Baim Wongilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Terungkapnya kasus penipuan mencatut nama Baim Wong kali ini cukup unik. Polisi awalnya hendak menangkap seorang pengendara sepeda motor berknalpot blong. Pengendara itu ternyata IS.

“Personel di lapangan melihat seorang pengendara yang mengendari sepeda motor berknalpot blong. Kemudian dilakukan pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Sabtu (1/7/2023).

IS kemudian melarikan diri. Polisi kembali mengejar dan menangkapnya. Polisi kemudian menggeledahnya.

“Pada saat itu lelaki yang diketahui bernama IS mengeluarkan handphone miliknya. Tidak berapa lama kemudian tiba-tiba handphone milik IS berbunyi yakni adanya masuk pemberitahuan melalui whatsapp,” katanya.

Di dalam pemberitahuan itu ada orang yang menanyakan tentang hadiah giveaway Baim Wong. Dari situ kemudian polisi menaruh kecurigaan.

Baca Juga: Baim Wong Ungkap Pelaku Rekam Suaranya untuk Lakukan Penipuan Giveaway

2. Dari ponsel, terungkap sudah banyak yang menjadi korban

Polisi Tanjungbalai Tangkap 2 Penipu Giveaway Catut Nama Baim Wongilustrasi penipuan secara daring (IDN Times/Sonya Michaella)

Polisi kemudian membawa IS ke Polres Tanjungbalai. Polisi memeriksa sejumlah ponsel miliknya.

Hasilnya, ada sejumlah orang yang melakukan transaksi mengirimkan uang. Polisi menemukan nomor rekening yang dijadikan penampungan uang dari para korban.

“Rekening itu atas nama ibu korban berinisial SR. Rekening itu digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus undian giveaway Bim Wong dengan mencetak struk pengiriman uang. Tersangka juga membuat akun Facebook dengan akun Bossque,” katanya.

Akun Facebook itu kemudian dikemas dengan mencantumkan berbagai visual Baim Wong dan keluarganya. Dia kemudian membuat kuis di dalam akun tersebut dan meminta para korban mengirimkan jawaban ke nomor ponsel tertentu.

"Selain itu ada beberapa konten lainnya yang unggah IS, seolah-olah Baim Wong sedang membagikan hadiah uang tunai dengan metode giveaway. Selanjutnya apabila ada orang yang percaya dan tertarik untuk mengikuti giveaway tersebut dengan maksud untuk mendapatkan hadiah,” ungkapnya.

Dia kemudian menjebak korban dengan mengarahkan cara untuk mengikuti undian. Hingga dia meminta korban mengirimkan uang Rp100 ribu dengan dalih uang administrasi. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan berbarengan saat penyerahan hadiah. Setelah uang dikirimkan, IS kembali meminta agar korban mengirimkan uang dengan dalih biaya pajak. Namun supaya korban tergiur, IS mengirimkan foto struk pengiriman uang senilai puluhan juta rupiah. Tetapi statusnya tertunda karena korban belum mengirimkan uang dengan dalih biaya pajak.

“Jika korban mengirimkan uang, pelaku kemudian langsung memblokir nomor ponsel korban,” katanya.

3. Polisi menangkap terduga pelaku lainnya

Polisi Tanjungbalai Tangkap 2 Penipu Giveaway Catut Nama Baim WongIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Keesokan harinya, Rabu (28/5/2023), polisi menangkap MAM (20). Dia juga melakukan modus yang sama dengan IS.

Kini MAM dan IS ditahan di Mapolres Tanjungbalai. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kasus serupa pernah terjadi pada Januari 2023 lalu. Polisi juga menangkap terduga pelaku penipuan dengan modus yang sama di Kota tanjungbalai. Bahkan, Baim Wong sendiri membuat laporan ke Polda Sumut, ihwal tindak pidana yang mencatut nama dirinya itu.

Baca Juga: Alasan Baim Wong Sudah Jarang Publish Konten Giveaway di YouTube

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya