Pembunuhan Pasutri Samosir, Pelaku Terlilit Utang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samosir, IDN Times – Marwan alias Begu akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron. Tersangka pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara itu pun mengakui perbuatannya.
Marwan tak lain merupakan teman korban. Tersangka diduga sudah berencana menghabisi nyawa korbannya. Dia ingin merampok harta benda korban.
1. Pelaku terlilit utang yang cukup banyak
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon dalam keterangan resminya mengatakan sebelum membunuh korban, pada Minggu (11/7/2022) pelaku bertengkar dengan istrinya. Pertengkaran itu dipicu utang piutang tersangka kepada orang lain.
"Banyak yang menagih (utang) pelaku, kepada istrinya. Padahal pekerjaan istrinya, hanya sebagai tukang penjual gorengan,” ujar Josua, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Sempat Buron, Terduga Pembunuh Pasutri di Samosir Ditangkap
2. Tersangka sempat gagal
Karena lilitan utang itu, pelaku berniat merampok di Tirta Mommy Inn, penginapan yang dikelola Jimmi Gultom dan Henny Kartini di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Dia kemudian mendatangi penginapan itu.
Pada percobaan pertama, tersangka gagal. Karena kamar korban Henny terkunci. Rencana itu baru dijalankannya pada Senin (12/7/2022).
3. Korban dihabisi dengan martil
Pelaku kemudian datang kembali. Dia berhasil menyelinap dan bersembunyi di kamar mandi. Marwan melihat Henny tengah berada di dapur. Sedangkan Jimmi saat itu mengantar anaknya ke sekolah.
Setelah Marwan ke luar, dia langsung menghantamkan martil berkali-kali ke korban Henny. Korban jatuh tersungkur. Korban yang mencoba melawan dibekap dengan kain.
Selang beberapa saat, Jimmi pulang. Tersangka sudah mengunci rumah itu. Jimmi masuk dari jendela dan menghampiri istrinya yang sudah terkapar bersimbah darah.
Pada saat itu Jimmi melihat pelaku berada di dekat istrinya, dia lalu bertanya peristwa apa yang sebenarnya terjadi. Lalu tanpa kenal ampun, pelaku langsung memukul kepala Jimmi dengan martil berulang kali. Hingga akhirnya korban Jimmi ikut tewas.
“Keterangannya sesuai dengan hasil TKP,"ujar Josua
Usai menjalankan aksinya, pelaku merampas tas korban yang berisi buku catatan hasil penyewaan kamar hotel. "Marwan Begu mengatakan kalau yang yang diambil dari tas korban sejumah Rp12 juta,”ujar Josua.
Marwan kemudian melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Dia ditangkap di Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/7/2022). Saat itu dia hendak melarikan diri ke Pekanbaru. Kata Josua saat penangkapan polisi terpaksa menembak pelaku karena berusahan melawan petugas.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasa Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Pasutri di Samosir Ditemukan Tewas di Dapur, Polisi Buru Pelaku