Pasutri Pelaku Curanmor di Masjid Dibekuk Polisi, Keduanya Residivis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pasangan suami istri berinisial RIS (31) dan DAS (33) harus mendekam di sel Polsek Medan Timur. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian di Mesjid Baiturrahman Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/6/2021). Keduanya merupakan warga Kota Tebingtinggi.
1. Pelaku nekat mencuri di masjid saat warga sedang Salat Subuh
Kapolsek Medan Timur Muhammad Arifin menjelaskan, pihaknya mengetahui kasus pencurian itu setelah korban Nazaruddin Samiun (56), warga Jalan Gaharu melaporkan kejadian kehilangan sepeda motornya. Saat Nazaruddin tengah salat subuh berjamaah di masjid.
"Setelah korban selesai melaksanakan shalat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada. Selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi," sebut Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Kasus Pencurian Mobil Tak Jelas Kelanjutannya, Sukirin Tuntut Keadilan
2. Pasutri tersebut ditangkap di kamar kos yang tak jauh dari masjid
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Kamera pemantau di masjid diperiksa. "Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, kita mengetahui pelakunya," ucapnya
Petugas pun melakukan penangkapan. Keduana ditangkap di kamar kos mereka di Jalan Gaharu. Tidak jauh dari masjid itu.
"Kita tangkap tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual," terangnya.
3. Sang suami sudah sering keluar masuk penjara
Untuk melakukan aksinya, keduanya menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil mereka langsung kabur.
Pasutri ini, kata Arifin, juga sudah lebih dari sekali beraksi. Mereka juga ternyata residivis. Mereka pernah ditangkap pada 2016 dan 2018.
"Pernah mencuri motor di daerah Deli Serdang dan Serdangbedagai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara. Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan Curanmor. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Longsor Kembali Terjadi di Parapat, 3 Orang Tewas Tertimbun