Pasutri Pelaku Curanmor di Masjid Dibekuk Polisi, Keduanya Residivis

Pelaku beraksi saat waktu Salat Subuh

Medan, IDN Times – Pasangan suami istri berinisial RIS (31)  dan DAS (33) harus mendekam di sel Polsek Medan Timur. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian di Mesjid Baiturrahman Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/6/2021). Keduanya merupakan warga Kota Tebingtinggi.

1. Pelaku nekat mencuri di masjid saat warga sedang Salat Subuh

Pasutri Pelaku Curanmor di Masjid Dibekuk Polisi, Keduanya ResidivisIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Kapolsek Medan Timur Muhammad Arifin menjelaskan, pihaknya mengetahui kasus pencurian itu setelah korban Nazaruddin Samiun (56), warga Jalan Gaharu melaporkan kejadian kehilangan sepeda motornya. Saat Nazaruddin tengah salat subuh berjamaah di masjid.

"Setelah korban selesai melaksanakan shalat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada. Selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi," sebut Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Kasus Pencurian Mobil Tak Jelas Kelanjutannya, Sukirin Tuntut Keadilan

2. Pasutri tersebut ditangkap di kamar kos yang tak jauh dari masjid

Pasutri Pelaku Curanmor di Masjid Dibekuk Polisi, Keduanya ResidivisIDN Times/Sukma Sakti

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Kamera pemantau di masjid diperiksa. "Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, kita mengetahui pelakunya," ucapnya

Petugas pun melakukan penangkapan. Keduana ditangkap di kamar kos mereka di Jalan Gaharu. Tidak jauh dari masjid itu.

"Kita tangkap tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual," terangnya.

3. Sang suami sudah sering keluar masuk penjara

Pasutri Pelaku Curanmor di Masjid Dibekuk Polisi, Keduanya ResidivisIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk melakukan aksinya, keduanya menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil mereka langsung kabur.

Pasutri ini, kata Arifin, juga sudah lebih dari sekali beraksi.  Mereka juga ternyata residivis. Mereka pernah ditangkap pada 2016 dan 2018.

"Pernah mencuri motor di daerah Deli Serdang dan Serdangbedagai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara. Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan Curanmor. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Longsor Kembali Terjadi di Parapat, 3 Orang Tewas Tertimbun

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya