Dugaan Paspampres Usir Jurnalis, Menantu Jokowi Dituntut Minta Maaf

Jurnalis Medan gelar unjuk rasa di Kantor Wali Kota

Medan, IDN – Para awak media menggeruduk kantor Wali Kota Medan, Kamis (16/4/2021). Para jurnalis berunjukrasa untuk bersolidaritas atas pelarangan peliputan oleh petugas keamanan dan dugaan intimidasi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kepada awak media.

Dua orang jurnalis yang bekerja pada dua media di Kota Medan yang  menjadi korban intimidasi itu. Kedua jurnalis itu yakni, Ilham Pradilla (Media daring Suara Pakar) dan Rechtin Hani Ritonga, jurnalis Harian Tribun Medan. Mereka diduga dibentak dan dipaksa menghapus rekaman saat cekcok karena pelarangan wawancara kepada Bobby.

1. Pelarangan liputan kangkangi semangat demokrasi

Dugaan Paspampres Usir Jurnalis, Menantu Jokowi Dituntut Minta MaafJurnalis menggelar unjuk rasa protes terhadap tindakan intimidasi diduga dilakukan Paspampres yang melarang dua awak media melakukan wawancara kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Aksi unjuk rasa kali ini digagas oleh sejumlah organisasi jurnalis. Muhlis, jurnalis suara.com dalam orasinya menilai, kejadian pelarangan media dalam melakukan liputan adalah bentuk penghianatan kepada Undang-undang pers.

“Jurnalis dalam aktifitasnya dilindungi oleh undang-undang. Bapak Bobby yang terhormat, yang perlu anda ketahui, Undang-undang pers adalah buah dari reformasi yang diperjuangkan selama ini. Kalau hari ini pers tidak mendapat tempat yang layak, maka kita pertanyakan demokrasi yang selama ini diumbar oleh Bobby Nasution adalah kebohongan,” ujar Muklis.

Bentuk pelarangan jurnalis, kata Muklis, adalah bukti telah matinya demokrasi.

2. Bobby Nasution dituntut evaluasi pengamanan

Dugaan Paspampres Usir Jurnalis, Menantu Jokowi Dituntut Minta MaafJurnalis menggelar unjuk rasa protes terhadap tindakan intimidasi diduga dilakukan Paspampres yang melarang dua awak media melakukan wawancara kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam aksi itu, massa menuntut Bobby mengevaluasi petugas pengamanannya. Begitu juga terkait cara Paspampres dalam menghadapi awak media. Kejadian pelarangan ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa momen, kerja-kerja jurnalis dalam melakukan peliputan terhadap Bobby terkadang terkendala dengan cara Paspampres.

“Kita tidak protes Bobby dikawal Paspampres. Itu adalah amanat peraturan. Tapi Undang-undang pers tidak boleh dinafikan,” ujar Muhlis.

Baca Juga: Jurnalis Diintimidasi Paspampres saat Menunggu Wali Kota Bobby

3. Bobby dituntut minta maaf kepada jurnalis karena ulah anak buahnya

Dugaan Paspampres Usir Jurnalis, Menantu Jokowi Dituntut Minta MaafJurnalis menggelar unjuk rasa protes terhadap tindakan intimidasi diduga dilakukan Paspampres yang melarang dua awak media melakukan wawancara kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Massa juga meminta supaya Bobby melakukan permintaan maaf. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Liston Damanik mengatakan jika, selama ini awak media kerap kesulitan mengakses informasi kepada Bobby.

"Pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan publik karena masyarakat perlu tahu informasi kinerja Pemkot Medan. Kami berharap wali kota Medan mewakili anak buahnya meminta maaf terhadap jurnalis se-Kota Medan. Dua rekan kami yang disakiti. Kami semua merasa tersakiti," ujar Liston.

4. Bobby enggan turun menemui awak media

Dugaan Paspampres Usir Jurnalis, Menantu Jokowi Dituntut Minta MaafJurnalis menggelar unjuk rasa protes terhadap tindakan intimidasi diduga dilakukan Paspampres yang melarang dua awak media melakukan wawancara kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam aksi itu, awak media menuntut supaya Bobby langsung menemui mereka. Hingga unjuk rasa selesai, menantu Presiden Joko Widodo itu tidak juga datang.

Seorang utusan dari dalam gedung juga diusir para awak media. Massa tidak terima hanya ditemui oleh perwakilan.

Dalam orasinya, Liston juga berpendapat jika pengamanan terhadap Bobby dinilai terlalu arogan. Padahal awak media punya tugas dan fungsinya serta dilindungi Undang-undang.

5. Komandan Paspampres sampaikan klarifikasi

Dugaan Paspampres Usir Jurnalis, Menantu Jokowi Dituntut Minta MaafJurnalis menggelar unjuk rasa protes terhadap tindakan intimidasi diduga dilakukan Paspampres yang melarang dua awak media melakukan wawancara kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terpisah, Komandan Paspampres Mayjen Agus Subianto menyampaikan klarifikasinya. Agus menyampaikan, dua jurnalis itu dianggap sebagai orang yang masuk ke Pemko Medan tidak sesuai dengan prosedur.

“Di awali datang 2 orang, masuk ke pemkot tidak sesuai prosedure dan tidak menggunakan tanda pengenal, kwmudian dicegah oleh polisi dan satpol PP, kemungkinan ditegur tidak terima,” ujar Agus lewat pesan singkat.

Sayangnya Agus enggan menanggapi pertanyaan lebih lanjut dari IDN Times.

Dalam unjuk rasa itu, Hani, salah satu korban juga menyampaikan testimoni kekecewaannya. Kejadian itu bermula saat mereka menunggu Bobby pada Rabu (14/4/2021) sore.

"Dari awal menunggu kami sudah didatangi Satpol PP, terus ditanya dari mana, mau ngapain. Terus oknum itu bilang enggak boleh harus izin dahulu, harus ada jadwal. Kami jawab hanya sebentar saja enggak lebih dari dua menit," katanya.

Hani melanjutkan, oknum Satpol PP tersebut mengaku mendapat arahan dari Paspampres untuk mengusir mereka. "Setelah ada perdebatan di antara kami dengan petugas Satpol PP, dia masuk lagi. Di situ saat kami sedang menunggu sudah seperti dipantau. Beberapa kali tim keamanan lihat kami," ungkapnya.

Hani dan rekannya saat itu juga terlibat perdebatan dengan Paspampres. Saat itu Hani merasa diintimidasi karena salah satu Paspampres membentaknya untuk mematikan dan meminta menghapus rekaman kejadian.

“Paspamres meminta mematikan rekaman sambil menunjuk-nunjuk. Saya merasa diintimidasi. Teman saya yang memvideokan itu juga disuruh mematikan video,” ungkap Hani.

Selain meminta menghapus rekaman, Paspampres lainnya juga menyebut soal hukum mengganggu ketentraman dan kenyamanan orang lain. Padahal sudah menjadi tugas jurnalis untuk menggali informasi yang berimbang. Setelah cekcok itu, mereka memilih pergi meninggalkan lokasi.“Dia bilang kalau mengganggu kenyamanan itu melanggar hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui, jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Jadi Wali Kota, Gibran dan Bobby Tetap Dikawal Paspampres

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya