Mengaku Jadi Polisi, 2 Bandit di Taput Rampok Sopir Truk TPL

Gasak ponsel dan dompet korban

Medan, IDN Times – Dua bandit di Kabupaten Tapanuli Utara nekat menyamar menyamar menjadi polisi untuk melancarkan aksi kriminalnya. Aksi ini dilakukan oleh Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25). Keduanya merupakan warga Pematangsiantar, Sumatra Utara.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Tapanuli Utara. Mereka ditangkap pada, Sabtu (21/8/2023).

1. Mereka merampok sopir truk PT TPL

Mengaku Jadi Polisi, 2 Bandit di Taput Rampok Sopir Truk TPLIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, atas laporan salah seorang korban yang merupakan warga Taput yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor, ( 30 ) warga desa Parik Sabungan, Kecamatan, Siborong borong, Kabupaten Taput. Dia dirampok kedua pelaku pada 11 Agustus 2023 lalu.

Saat itu, Daniel tengah mengemudikan truk bermuatan kayu eukaliptus ke PT TPL Porsea, Toba. Saat itu, korban mengantuk dan beristrirahat di pinggir jalan. Tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong. Saat tertidur kedua pelaku mendatanginya.

Baca Juga: Cemburu, Suami di Medan Tega Habisi Nyawa Sepupunya 

2. Korban digrebek ala-ala polisi

Mengaku Jadi Polisi, 2 Bandit di Taput Rampok Sopir Truk TPLilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Baru saja memejamkan mata, kedua pelaku datang. Mereka langsung menggedor-gedor pintu truknya. Mereka meminta korban membukanya. Kedua pelaku mengakus ebagai anggota polisi.

Merasa percaya, korban membuka pintunya. Kedua pelaku langsung masuk dan menodongkan pistol. Mereka meminta korban untuk menyerahkan dompet dan ponsel.

Karena ditodong pistol, korban menuruti kemauan pelaku. Dia menyerahkan ponsel dan dompetnya. Mereka kemudian langsung melarikan diri.

“Pelaku menuduh korban membawa narkoba,” kata Kasat Reskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (24/8/2023).

3. Pelaku sudah dua kali pakai modus jadi polisi untuk merampok

Mengaku Jadi Polisi, 2 Bandit di Taput Rampok Sopir Truk TPLilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Keduanya kemudian ditangkap di kawasan Kota Pematangsiantar.

Hasil interogasi menunjukkan, mereka sudah dua kali beraksi menggunakan modus menjadi polisi. Pengakuan tersangka bahwa pertama sekali melakukan aksinya  dari Silangit Taput berhasil menyikat uang senilai Rp1,4 juta. Kemudian,  kedua kalinya dari kecamatan laguboti Kabupaten Toba,  berhasil menggasak uang senilai Rp7 juta.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE dan satu pistol mainan serta ponsel. Mereka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Baca Juga: Sedihnya Pengantin di Langkat, Rumah Terbakar saat Resepsi Unduh Mantu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya