Mayor Dedi yang Geruduk Polrestabes Diperiksa Pelanggaran Disiplin

PBHI singgung soal impunitas

Medan, IDN Times – Penggerudukan Polrestabes Medan oleh Mayor Dedi Hasibuan dan kolega sesama prajurit TNI berbuntut panjang. Sampai-sampai, Markas Besar TNI turun tangan memeriksa Mayor Dedi yang menuntut penangguhan penahanan tersangka dugaan kasus pemalsuan. Belakangan tersangka itu diklaim sebagai saudaranya.

Pusat Polisi Militer TNI mengatakan jika dalam aksi penggerudukan yang dilakukan Dedi dan kolega tidak ditemukan tindak pidana. Walhasil, Mayor Dedi kembali dipulangkan ke Kodam I/BB meski sebelumnya sempat ditahan.

1. Dugaan pelanggaran disiplin tengah ditelusuri

Mayor Dedi yang Geruduk Polrestabes Diperiksa Pelanggaran Disiplin(Polrestabes Medan di Jalan HM Said No 1, Medan, Sumatera Utara) Google Street View

Dilansir ANTARA, Selasa (15/8/2023), Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Rico Julyanto Siagian menjelaskan, Dedi saat ini tengah menjalani pemeriksaan disiplin. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Pomdam I/Bukit Barisan.

"Itu kami serahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan," kata Kolonel Rico.

Nantinya, lanjut Rico, Pomdam I/Bukit Barisan yang akan menentukan. Apakah Dedi bersalah melakukan pelanggaran disiplin, atau tidak sama sekali.

Baca Juga: Tersangka yang 'Dibebaskan' Mayor Dedi Beberkan Kasus yang Menjeratnya

2. Mabes TNI sebut aksi penggerudukan bagian dari unjuk kekuatan

Mayor Dedi yang Geruduk Polrestabes Diperiksa Pelanggaran DisiplinUpacara Penetapan Anggota Komponen Cadangan TNI. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Jakarta Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handokomeyakini Mayor Dedi minimal kena sanksi disiplin atas perbuatannya.

Mereka mengindikasi, penggerudukan yang dilakukan Dedi adalah bagian dari unjuk kekuatan. Markas polisi di Medan itu juga digeruduk saat hari libur. Para prajurit yang datang memakai seragam TNI. Jumlahnya juga banyak.

"Aksi itu dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," kata Agung Handoko.

Mayor Dedi bersama rombongannya datang ke Markas Polrestabes Medan untuk menanyakan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah. ARH merupakan keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.

3. PBHI: Tindakan pidana Mayor Dedi terlihat jelas

Mayor Dedi yang Geruduk Polrestabes Diperiksa Pelanggaran Disiplin[Tangkapan layar] Mayor Dedi Hasibuan (seragam TNI) berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ihwal penahanan tersangka ARH, Sabtu (5/8/2023). (Instagram @medantau.id)

Sementara, menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, keputusan POM AD menandakan impunitas di tubuh TNI. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi gambaran dan alasan peradilan militer tak pernah direformasi.

"TNI tetap mengacu kepada UU pada tahun 1997. Sarang impunitasnya di situ. Gambaran itu semakin nyata ketika mereka tidak mau mengubah skema peradilan militer, di mana penyidiknya ankum militer, oditurat (jaksa) berasal dari kalangan militer dan hakim-hakimnya pun militer" ungkap Julius kepada IDN Times melalui telepon pada Senin malam.

"Ini menggambarkan absolutisme, kultur buruk yang tidak ada check and balance sehingga sudah pasti menimbulkan esprit de corps yang berujung sesalah apapun anggotanya pasti akan dibela atau bahkan ditutup-tutupi sehingga muncul impunitas," lanjutnya.

Ia menggarisbawahi Mayor Dedi jelas melakukan tindak pidana sebab ia menuntut agar penahanan keponakannya ditangguhkan. Padahal, hal tersebut tidak masuk ke dalam tupoksi TNI.

"Kan dia kemarin memakai seragam, membawa pasukan dan ada unsur komando di situ, lalu mengintervensi proses hukum di wilayah peradilan sipil. Peradilan sipilnya pun tidak menggunakan koneksitas, sehingga tak ada unsur militer sama sekali," katanya. 

Tak lama setelah Mayor Dedi menggeruduk Polrestabes Medan, tiba-tiba penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ARH. Hal itu, kata Julius, mempengaruhi banyak hal termasuk para korban yang termasuk di dalam rangkaian dugaan tindak pidana terhadap tersangka.

"Kan kalau tersangka tidak ditahan tak ada tenggat waktu kapan disidangkan. Ini yang disebut obstruction of justice karena intervensi proses hukum tak melalui prosedur yang sah," ujarnya  lagi.

Julius mengatakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Mayor Dedi sudah jelas terlihat. Salah satunya, ia mengintimidasi Kasat Reskrim Polres Medan agar segera menangguhkan penahanan keponakannya yang menjadi tersangka.

"Perbuatan pidananya sudah jelas terlihat seperti intimidasi Kasat Reskrim, ujungnya kan juga sudah keluar akhirnya penahanan tersangka ditangguhkan," kata dia.

Julius mengaku bingung bila Puspom TNI memastikan Mayor Dedi telah melakukan pelanggaran disiplin prajurit mengapa yang bersangkutan bisa terbebas dari pelanggaran pidana. Di sisi lain, ia juga mempertanyakan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yang tidak memberikan tanggapan terkait penggerudukan prajurit TNI ke Polrestabes Medan.

"Padahal, TNI berada di bawah pengawasan dia. Bagaimana dia bisa membenahi negara ini ke depan kalau persoalan ini dia langgengkan, impunitas ini dia pertahankan. Yang bahkan, di ruang publik ini sudah terbuka luas. Ini ancaman laten," tutur dia.

Ia juga mewanti-wanti pemeriksaan di satuan Pomdam adalah proses internal dan tak bisa dimasuki oleh warga sipil. Sehingga, wajar bila hasil pemeriksaan diragukan bakal membuat jera.

"Gimana kita mau percaya (proses pemeriksaan internal) kalau pemeriksaannya saja kita gak bisa lihat," ujarnya lagi.

Baca Juga: Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diserahkan ke Puspom TNI

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya