Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diserahkan ke Puspom TNI

13 prajurit diperiksa di Pomdam I/Bukit Barisan

Medan, IDN Times - Penggerudukan puluhan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) lalu berbuntut panjang. Mayor Dedi Hasibuan, prajurit yang terlibat perdebatan dengan Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa diperiksa Polisi Militer.

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian mengonfirmasi soal pemeriksaan terhadap Dedi. 

“Untuk Mayor Dedi sekarang sudah di Jakarta. Kita serahkan pemeriksaannya ke Puspom TNI,” kata Rico kepada IDN Times.

1. 13 Prajurit yang ikut ke Polrestabes Medan ikut diperiksa

Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diserahkan ke Puspom TNIIlustrasi pengaduan masyarakat di kantor polisi (IDN Times/Yurika Febrianti)

Tidak hanya Mayor Dedi yang diperiksa. Prajurit lainnya yang diduga ikut ke Polrestabes Medan bersama Dedi turut diperiksa Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan.

“Ada 13 orang diperiks di Pomdam,” kata Rico. Namun Rico belum merinci hasil pemeriksaannya. 

Baca Juga: Polrestabes Medan Digeruduk TNI, Minta Penangguhan Penahanan Tersangka

2. Penggerudukan mendapat banyak kecaman, disebut sebagai intervensi hukum

Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diserahkan ke Puspom TNI[Tangkapan layar] Mayor Dedi Hasibuan (seragam TNI) berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ihwal penahanan tersangka ARH, Sabtu (5/8/2023). (Instagram @medantau.id)

Penggerudukan prajurit yang dilakukan Mayor Dedi dan pasukannya mendapat banyak kecaman. Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Bagi koalisi, penggerudukan ini adalah bagian dari intimidasi dan intervensi proses hukum.

“Dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapapun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan. Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, sehingga penegakan hukum berjalan secara independen, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi,” tulis siaran pers dari sejumlah lembaga yang menyatakan sikap antara lain; Centra Initiative, Imparsial, Elsam, PBHI Nasional dan Forum De facto, Minggu (6/8/2023). 

Mereka juga mendesak pimpinan TNI melakukan evaluasi terhadap prajuritnya. Karena, prajurit TNI yang mendatangi Polrestabes Medan diduga sudah melanggar disiplin militer. Mereka juga diduga sudah melanggar Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. 

“Oleh karena itu kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI disana, karena tindakan itu melanggar undang-undang dan disiplin militer. Evaluasi dan penghukuman terhadap mereka akan memberi kepastian terhadap tidak berulangnya kejadian-kejadian seperti itu lagi,” pungkas koalisi. 

3. Kedatangan Mayor Dedi ingin bebaskan saudara yang jadi tersangka penipuan

Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diserahkan ke Puspom TNIIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sebelumnya, Markas Polrestabes Medan digeruduk sejumlah prajurit TNI, Sabtu (5/8/2023). Para prajurit itu kemudian menemui Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Teuku Fathir Mustafa di lantai II ruang Reserse Kriminal Umum Polrestabes Medan. 

Video kedatangan para prajurit TNI itu viral di lini masa media sosial. Dalam video yang beredar, terdapat seorang prajurit TNI yang belakangan diketahui bernama Mayor Dedi Hasibuan. Dia terlibat perdebatan dengan Kompol Fathir.

Mayor Dedi mempertanyakan soal kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat seorang tersangka berinisial ARH. Belakangan diketahui, ARH merupakan saudara dari Mayor Dedi. 

Dalam video yang beredar, Kompol Fathir dan Mayor Dedi berdebat sengit. Mayor Dedi mempertanyakan soal penahanan terhadap ARH. Fathir kemudian menjelaskan soal penahanan tersebut. 

"Penahanan subjektif itu, yang bersangkutan ini berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga pelaku lainnya," ujar Fathir yang duduk dikelilingi oleh prajurit TNI. 

Penjelasan Fathir langsung dipotong Mayor Dedi. Dia langsung menyatakan ada diskriminasi yang dialami ARH. 

"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik juga pak. Saya mantan penyidik. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi,” katanya. 

Perdebatan berlangsung cukup lama. Antara Fathir dan Mayor Dedi saling beradu argumen. Namun tiba-tiba tensi perdebatan semakin panas. Mayor Dedi meninggikan nada suaranya. “Saya mau silaturahmi, ada yang salah silaturahmi seperti ini?” ujar Dedi. 

IDN Times mempertanyakan ihwal isu jika Mayor Dedi memang menjadi kuasa hukum resmi tersangka ARH melalui Kumdam I/Bukit Barisan. Namun Kapendam Rico belum menjawabnya. 

Baca Juga: TNI Geruduk Polrestabes Medan, Koalisi: Melanggar Disiplin Militer

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya