Tersangka yang 'Dibebaskan' Mayor Dedi Beberkan Kasus yang Menjeratnya

Mayor Dedi merupakan sepupu kandung Ahmad

Medan, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah Ahmad Rosyid Hasibuan yang ditangguhkan penahanannya setelah prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan, angkat bicara. Dia menjelaskan duduk perkara dugaan pidana yang menjeratnya. 

Kata dia, perkara itu bermula dari jual beli tanah antara seseorang berinisial HB dengan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Professor Pagar Hasibuan. Tanah itu berada di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

"Jadi, dalam hal ini. Saya ingin klarifikasi. Sebenarnya, kronologi ada pelapor atas nama Saptaji membuat laporan di Polrestabes Medan dengan terlapor Prof Pagar," ujar ARH kepada awak media di depan Gedung Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sumut,Selasa (8/8/2023). 

Baca Juga: Polrestabes Medan Digeruduk TNI, Minta Penangguhan Penahanan Tersangka

1. Mengaku hanya menjadi penghubung jual beli tanah

Tersangka yang 'Dibebaskan' Mayor Dedi Beberkan Kasus yang MenjeratnyaIlustrasi jual beli rumah (Pexels.com/RODNAE Productions)

Dalam jual beli tanah itu, Ahmad mengaku hanya menjadi penghubung antara Professor Pagar dengan HB. Dia juga mengaku tidak mengetahui soal dugaan pemalsuan surat tanah eks HGU PTPN II itu.

Dalam perjalanannya, muncul keberatan soal jual beli tanah itu. Saptaji kemudian melaporkan Professor Pagar ke polisi. Pagar pun menjadi tersangka. Setelah Pagar, menyusul Ahmad yang menjadi tersangka. Dia dituduh melanggar Pasal KUHPidana tentang pemalsuan surat. 

"Artinya, proses saya jalani penyelidikan, sampai penyidik. Maka saya ditetapkan sebagai tersangka," jelas ARH.

2. Setelah ditahan, Ahmad kemudian minta bantuan Mayor Dedi

Tersangka yang 'Dibebaskan' Mayor Dedi Beberkan Kasus yang Menjeratnya[Tangkapan layar] Mayor Dedi Hasibuan (seragam TNI) berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ihwal penahanan tersangka ARH, Sabtu (5/8/2023). (Instagram @medantau.id)

Ahmad kemudian ditahan polisi. Lantas dia menghubungi Mayor Dedi Hasibuan. Prajurit TNI yang berdinas di Bidang Hukum Kodam I/BB. Kata Ahmad, Dedi merupakan sepupu kandungnya. 

Dia meminta bantuan hukum dari Kodam I/Bukit Barisan. Dia memakai landasan  Undang-undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 50 Ayat 3 ke-c terkait keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi bantuan hukum. Kemudian keputusan panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017/ tanggal 27 Desember 2017 pasal 12 ke-c. 

“Jadi, orang tua, mertua dan saudara kandung atau ipar serta keponakan prajurit atau PNS TNI diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI dan PNS TNI serta diketahui komandan atau Kasatker, itu dasarnya," ujarnya. 

Selanjutnya, keputusan KSAD Nomor KEP 362/VI/2015 tanggal 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan hukum pidana. "Itu semua saya baca dan saya mengetahui dasar-dasar hukum ini, maka saya mohon kepada keluarga. Sepupu saya, atas nama Mayor Dedi Hasibuan," jelas Ahmad. 

Dia juga membantah jika kedatangan Mayor Dedi dan prajurit TNI ke Polrestabes Medan untuk mengintervensi kasus itu. 

"Pada prinsipnya tujuannya (Mayor Dedi) bukan ke sana (mengintervensi). Melainkan adalah silaturahmi mereka. Untuk mendapatkan hak-hak saya sebagai korban pelapor," ungkapnya. 

3. Polisi belum berikan keterangan resmi soal duduk perkara

Tersangka yang 'Dibebaskan' Mayor Dedi Beberkan Kasus yang MenjeratnyaIstimewa

IDN Times mencoba mengonfirmasi soal duduk perkara yang menjerat Ahmad Rosyid Hasibuan. IDN Times sudah mencoba menghubungi Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa. Namun belum ada jawaban dari Fathir. 

IDN Times juga mengonfirmasi ihwal perkara ini kepada Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi. Namun Hadi juga belum menjawab. 

Sebelumnya, penggerudukan Polrestabes Medan berbuntut panjang. Mayor Dedi dikabarkan ditahan oleh Puspom TNI di Jakarta. Begitu juga 13 prajurit yang diperiksa oleh Pomdam I/Bukit Barisan. 

Pemeriksaan terhadap Mayor Dedi merupakan bagian dari instruksi langsung Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu menegaskan, tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar aturan. 

"Saya tidak akan menutup-nutupi. Tidak ada impunitas. Saya sudah sampaikan bahwa kita akan tegas bila ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran," ungkap Yudo pada Senin kemarin di Markas Komando Paspampres. 

Ia juga memastikan bahwa Dedi menggeruduk Mapolrestabes Medan bukan atas nama Pangdam Bukit Barisan atau instansi Kodam, meski Dedi menemui Kasat Reskrim dengan menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL). Sebagian rekan Dedi yang ikut menggeruduk bahkan terlihat menenteng senjata api. 

Peristiwa puluhan personel TNI menggeruduk kantor Polrestabes Medan menjadi viral pada akhir pekan lalu. Apalagi ketika Mayor Dedi sempat terekam membentak Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. Di dalam video, terdengar alasan Fathir menahan saudara Mayor Dedi yang berinisial ARH. 

"Penahanan itu subyektif. Yang bersangkutan ini berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga pelaku lainnya," ujar Fathir. 

Penjelasan Fathir kemudian dipotong oleh seorang prajurit. Prajurit itu menyebut ada diskriminasi yang dialami ARH.

"Saya sudah paham, Pak, aturan seperti itu. Saya mantan penyidik juga, Pak. Saya mantan penyidik. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi? Kami mengajukan permohonan penangguhan saja," kata Mayor Dedi. 

Belakangan Ahmad melaporkan  Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Wisnugraha Paramaartha, ke Bidang Propam Polda Sumut. Laporan tersebut, tertuang dengan nomor: STPL/135/VIII/2023/Propam.

"Kita melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam proses penetapan tersangka. Di mana, saya memang keberatan total. Di sini kita melaporkan AKP Wisnugraha Paramaartha," ucap kuasa hukum Ahmad, Henry kepada awak media.

Alasan pelaporan itu, pihaknya menilai jika kepolisian tidak melakukan kinerjanya secara profesional. Khususnya dalam perkara yang menjerat kliennya.

Salah satu ketidakprofesionalan itu menurut Henry adalah, tidak dilakukannya restorative justice atau keadilan restoratif. "Kedua, Tidak ada dilakukan konfrontir antara terlapor, pelapor dan saksi," tutur Henry.

Baca Juga: Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diserahkan ke Puspom TNI

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya