LBH: Pengembalian Uang Proyek Lampu Pocong Tidak Menghapuskan Pidana

Aparat penegak hukum didesak lanjutkan penyelidikan

Medan, IDN Times – Polemik proyek ‘Lampu Pocong’ diakhiri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dengan menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Medan, Jumat (29/12/2023). Dalam konferensi pers itu, Bobby menggumumkan pengembalian uang proyek yang dinyatakan total loss pada 11 Mei 2023 lalu setelah dihujani kritik masyarakat.

Dalam konferensi pers itu, Bobby bersama Kejari Medan menunjukkan uang Rp7,85 miliar lebih yang dikembalikan oleh tiga kontraktor. Sementara tiga kontraktor lainnya sudah mengembalikan uang sejumlah Rp12 miliar. Total uang yang digelontorkan kepada para kontraktor adalah Rp21 miliar dari seluruh nilai proyek Rp25,7 miliar.

Bobby dalam kesempatan itu tidak mendetil, kapan uang itu dikembalikan. Karena, saat dinyatakan Total Loss, Bobby hanya memberikan tenggat 60 hari kepada kontraktor, untuk mengembalikan uang. Namun, setelah masa tenggat berakhir, masih ada kontraktor yang belum mengembalikan uang. Bahkan saat itu Bobby mengancam jika persoalan itu akan dibawa ke ranah hukum. Dia juga mempersilakan aparat penegak hukum (red: Kejaksaan dan Kepolisian) untuk masuk memroses proyek lampu pocong.

IDN Times juga sempat menanyakan soal pengembalian uang kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Topan Obaja Ginting pada Senin (7/8/2023) lalu. Saat itu Topan bilang, ada tiga kontraktor yang belum melunasi pengembalian uang hingga masa tenggat berakhir pada 12 Juli 2023.

Kontraktor yang sama sekali belum melakukan pelunasan antara lain; Biro Teknik Pembangunan untuk ruas Jalan Diponegoro, CV Sentra Niaga Mandiri yang mengerjakan ruas Jalan Brigjen Katamso dan CV Triva Mangun Mandiri yang mengerjakan proyek di Jalan Imam Bonjol.  Dia juga menjelaskan satu kontraktor yang masih menyicil, yakni CV Sinar Sukses Sempurna yang mengerjakan proyek di Jalan Sudirman.

Menilik data dari Topan, beberapa kontraktor yang sudah melunasi uang proyek adalah CV Asram (Jalan Juanda dan Jalan Suprapto) dan CV Eka Difa Putera (Jalan Gatot Subroto). Kata Topan, pihaknya juga sudah melakukan pembongkaran di ruas jalan tersebut. Saat itu, Topan tidak menjawab tegas soal proses hukum yang diisyaratkan Bobby saat menyatakan gagal total proyek lamppu pocong.

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan pihaknya yang melakukan penagihan terhadap para kontraktor yang dinilai gagal melaksanakan proyek. Sementara Bobby mengatakan bahwa kebijakan meminta pengembalian uang itu karena proyek itu tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

“Dari beberapa waktu yang lalu kita sampaikan. Kami memohon teman teman Kejaksaan, Polres, baik penindakan hukumnya, bagaimana penindakan hukumnya, bagaimana mitigasinya, agar tidak ada kerugian negara. Dengan SKK yang diberikan SDABMBK kepada Kejari Medan, Alhamdulillah, Kejari Medan bisa menagih sisanya,” ujar Bobby.

1. Kata LBH Medan, pengembalian uang harusnya tidak menghentikan dugaan tindak pidana

LBH: Pengembalian Uang Proyek Lampu Pocong Tidak Menghapuskan PidanaKondisi proyek 'lampu pocong' di ruas jalan Juanda, Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam polemik yang ada, proyek lampu pocong dilaporkan oleh kelompok masyarakat sipil ke Kejaksaan. Karena proyek itu terindikasi terjadi tindak pidana korupsi. Salah satu kelompok yang melapor adalah Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan). Mereka melaporkan  dugaan korupsi proyek lampu pocong itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Rabu (15/5/2023).

Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sempat merilis soal dugaan persekongkolan tender dalam proyek itu. Pemenang tender diduga sudah ditentukan. Modusnya, kontraktor lain hanya dijadikan dalih dalam proses tender lampu pocong.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengkritik soal pengembalian uang itu. Kata mereka, pengembalian uang harusnya tidak menghentikan dugaan tindak pidananya. Mereka juga mempertanyakan proses di aparat penegak hukum. LBH Medan memakai dasar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid itu dinyatakan Pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”.

Bahkan menurut penelusuran LBH Medan, proyek lampu pocong juga tengag diproses penyelidikan Sebagaimana dokumen Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor 3751/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023, yang secara jelas tertuang dalam surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) nomor R-225/KK/11/2023, perihal Perkembagan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM 9168-0485) tertanggal 30 November 2023.

“Adanya surat KKRI tersebut diduga telah menimbulkan kejanggalan yang nyata, di mana dugaan tindak pidananya sedang diselidik Polrestabes Medan, namun kajari mengatakan karena ada surat kuasa khusus melakukan penagihan,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan persnya, Sabtu (30/12/2023).

Menurut Irvan, hal ini bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor: B/23/III3012, Nomor:SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 8 ayat (1) yang menyatakan “Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak”.

“Oleh karena itu sudah sepatutnya secara hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu pocong tidak bisa dihentikan dan sebaliknya harus diungkap secara jelas, objektif & transparan oleh Polrestabes Medan,” katanya.

 

 

Baca Juga: WALHI Sumut: Kerusakan Lingkungan Masih Langgeng di 2023

2. Bakal jadi preseden buruk, jika ada indikasi korupsi tinggal mengembalikan uang

LBH: Pengembalian Uang Proyek Lampu Pocong Tidak Menghapuskan Pidana[Infografis] Pemenang tender Lampu Pocong. Proyek ini sejatinya bernama penataan lansekap ruas jalan. (Tim KJI Sumut)

Proses penanganan gagal proyek lampu pocong juga bakal preseden buruk pada proyek-proyek lainnya. Para pelaku korupsi akan dengan mudah jika terjerat perkara.

“Hanya dengan mengembalikan uang, maka perkaranya selesai,” ujarnya.

LBH Medan juga menyayangkan soal minimnya pengawasan selama proyek berjalan. Harusnya, kata Irvan, jika pengawasan dilakukan, maka bisa dilakukan perbaikan jika tidak sesuai spesifikasi.

Mereka juga menilai Wali Kota Bobby tidak konsisten dalam membuat pernyataan. Terutama soal tenggat waktu yang diberikan kepada para kontraktor untuk mengembalikan uang. Namun, lebih dari 6 bulan, permasalahan ini justru dianggap tuntas.

“Parahnya dalam penyampain pengembalian uang tersebut Walikota memegang uang tersebut sambil tersenyum, seharusnya Walikota malu, karena hal ini tidak akan terjadi jika perencanaan, pelaksaana dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab hukum dan moral oleh pemko Medan dijalankan dengan baik dan benar,” tegasnya.

Mereka juga mempertanyakan siapa yang melakukan pengembalian uang. Karena tidak ad  kontraktor yang dihadirkan dalam pengembalian uang itu.

“Seakan-akan ada dugaan menutupi para kontraktor. Harusnya dalam konpres tersebut ada seluruh pihak kontraktor yang secara langsung menyerahkan uang rakyat tersebut,” katanya.

3. LBH Medan mendesak aparat penegak hukum melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi

LBH: Pengembalian Uang Proyek Lampu Pocong Tidak Menghapuskan PidanaKondisi panel listrik pada proyek lampu pocong di Jalan Sudirman, Kota Medan, Jumat (17/4/2023). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dengan kejanggalan yang ada, LBH Medan mendesak aparat penegak hukum melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pelaksanaan proyek lampu pocong.

“Tidak ada alasan untuk dihentikan dikarenakan telah mengembalikan uang tersebut. Uang tersebut adalah uang rakyat, maka seharusnya rakyat mendapatkan kepastian dan perlindungan dengan penegakan hukum yang benar dalam permasalahan ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Gelap Proyek Lampu Pocong

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya