Gelap Proyek Lampu Pocong

KPPU menduga ada persekongkolan pelaksanaan tender

“Hari ini prosesnya di APH (Aparat Penegak Hukum). Jadi kami sangat mempersilahkan kepada APH untuk turun. Untuk masuk, untuk memeriksa, para kontraktornya yang belum mengembalikan,” ujar Bobby, usai Rapat paripurna di DPRD kota Medan, Selasa (8/8/2023).

===========
Ini merupakan respon Bobby setelah memberikan waktu 60 hari masa tenggat pengembalian uang kepada para kontraktor ‘Lampu Pocong’. Proyek bernama penataan lanskap ruas jalan (Sumber: LPSE Kota Medan), yang dinyatakan total loss atau gagal oleh Bobby pada 11 Mei 2023 lalu.

Ada delapan ruas jalan yang menjadi sasaran proyek. Antara lain; ruas Jalan Suprapto, Jalan Juanda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Putri Hijau, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Diponegoro. Duit yang digelontorkan untuk proyek itu sebesar Rp25,7 miliar. Diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota  Medan tahun anggaran 2022. Pemko Medan sudah membayarkan Rp21 miliar kepada enam kontraktor yang mengerjakan proyek itu.

Enam perusahaan yang memenangkan proyek penataan lansekap ruas jalan antara lain; Biro Teknik Pembangunan, CV Sentra Niaga Mandiri, CV Sinar Sukses Sempurna, CV Asram, CV Triva Mangun Mandiri dan CV Eka Difa Putera. 

Selain lampu, dalam proyek itu juga dibangun, bak sampah, jalur pejalan kaki (pedestrian) dan bollard atau tiang pembatas trotoar dengan jalan. Kontraktor juga disyaratkan menanam sejumlah jenis bunga.

Gelap Proyek Lampu Pocong[Infografis] Pemenang tender Lampu Pocong. Proyek ini sejatinya bernama penataan lansekap ruas jalan. (Tim KJI Sumut)

Bobby juga membantah jika selama ini pihaknya selaku pengguna anggaran tidak melakukan monitoring terhadap pengerjaan proyek. Menantu Presiden Joko Widodo itu bilang, monitoring sudah dilakukan sejak awal pengerjaan. Ini dibuktikan dengan pemberian tenggat waktu kepada para kontraktor untuk memperbaiki proyek yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Harusnya proyek itu rampung pada akhir 2022. 

“Kita berikan tambahan waktu dengan beberapa syarat, bagaimana hal-hal yang menjadi persoalan yang kita jadikan temuan ini agar diperbaiki. Jadi tidak tidak tiba-tiba, gujluk-gujluk langsung  apa namanya, kita total loss kan. Tapi sudah pemberitahuan, bagaimana bahan-bahan yang digunakan harus sesuai, spek nya harus sesuai. Tapi tidak diindahkan, gimana lagi?" imbuhnya. 

Gagal proyek lampu pocong diumumkan Bobby di tengah hujan kritik masyarakat. Bahkan, media sosial sempat ramai unggahan terkait lampu pocong. Nama lampu pocong sendiri disematkan oleh netizen karena bentuknya yang menyerupai ‘hantu pocong’.

Saat mengumumkan kegagalan proyek, Bobby mengatakan jika Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan bersama. Hasilnya, kata dia, antara desain perencanaan dengan realita proyek di lapangan tidak sesuai. Saat itu proyek berada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini dilebur menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK). 

Bak cerita misteri, ‘pocong’ yang dibangun memakan ‘tumbal’. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan, Syarifuddin Irsan Dongoran dicopot. Bukan karena masalah di dinasnya, Syarifuddin tersandung dalam polemik lampu pocong. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. 

Setelah dinyatakan gagal, sejumlah kontraktor pemenang tender penataan lansekap ruas jalan diminta mengganti uang Rp 21 miliar yang sudah dibayarkan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, sebagaimana pernyataan Bobby ketika menggelar jumpa pers 11 Mei 2023. Mereka diberikan tenggat waktu 60 hari setelah untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan Pemko Medan. Tenggat waktu berakhir pada 12 Juli 2023. Namun, nyatanya, hingga berita ini terbit, pengembalian uang belum rampung. 

Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting membeberkan para kontraktor yang belum melakukan pengembalian uang. Termasuk yang masih menyicil sampai sekarang, meski masa tenggat sudah berakhir. 

Kontraktor yang sama sekali belum melakukan pelunasan antara lain; Biro Teknik Pembangunan untuk ruas Jalan Diponegoro, CV Sentra Niaga Mandiri yang mengerjakan ruas Jalan Brigjen Katamso dan CV Triva Mangun Mandiri yang mengerjakan proyek di Jalan Imam Bonjol.  Dia juga menjelaskan satu kontraktor yang masih menyicil, yakni CV Sinar Sukses Sempurna yang mengerjakan proyek di Jalan Sudirman.

Menilik data dari Topan, beberapa kontraktor yang sudah melunasi uang proyek adalah CV Asram (Jalan Juanda dan Jalan Suprapto) dan CV Eka Difa Putera (Jalan Gatot Subroto). Kata Topan, pihaknya juga sudah melakukan pembongkaran di ruas jalan tersebut. 

“Yang sudah lunas sudah kita bongkar. Jadi mereka sudah (kontraktor) sudah mengalami kerugian. Jadi kita membantu, untuk menjaga estetika kota. Jadi mereka menyurati kita, kalau mereka gak sanggup, kita yang bongkar,” ujar Topan, kepada Tim Klub Jurnalistik Investigasi (KJI) Sumatra Utara, Senin (7/8/2023).

Ihwal tindak lanjut proses terhadap para kontraktor, Topan mengembalikannya kepada Inspektorat Kota Medan. 

“Jadi begini, mekanismenya kan, saya kan mendapat surat dari Inspektorat untuk ditugaskan kepada saya menagih sesuai dengan waktu yang ditentukan. Nah, selesai waktu yang ditentukan, saya langsung surati kembali ke Inspektorat. Nah, jadi nanti untuk tindakan selanjutnya itu mungkin dari Inspektorat. Apakah ini diserahkan APH, atau bagaimana itu di Inspektorat,” ujarnya. 

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap tidak memberikan jawaban tegas soal tindak lanjut penanganan gagal proyek lampu pocong. Termasuk soal penyerahan kepada aparat penegak hukum, bagi kontraktor yang tidak mengembalikan uang proyek. 

“Rekomnya kita, cuma pelaksanaanya mereka (Dinas SDABMBK),” ungkapnya. 

Begitu pun ketika ditanyai soal hasil pemeriksaan Inspektorat. Dia juga tidak memberikan jawaban jelas.

Janggal pelaksanaan lelang tender

Kupak-kapik pelaksanaan proyek ‘lampu pocong’ memantik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelusuran. Dalam keterangan resmi pada 11 Mei 2023, KPPU mengindikasi soal persekongkolan tender pada proyek lampu pocong. 

KPPU melakukan analisis pada pelaksanaan tender. Dimulai dari memantau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan terkait Proyek Penataan Lansekap pada Satuan Kerja  Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Di dalam LPSE, diketahui bahwa terdapat delapan paket pekerjaan sejenis untuk delapan ruas jalan. Tendernya dimenangkan oleh enam perusahaan.

Temuan KPPU, muncul dugaan persaingan usaha tidak sehat. Terlihat dari masing-masing paket pekerjaan, hanya ada satu perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran harga dalam tender. 

"Secara detail kami belum mengetahui mengapa hanya ada satu penawaran dari masing-masing paket. Bahkan pemenang pada satu paket, dia tidak memasukan penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan dalam tender tersebut dan seolah-olah tender telah dikondisikan,” kata Ridho. 

Tim kembali mewawancarai Ridho pada Selasa (4/7/2023). Dia bilang, pemecahan proyek ke dalam beberapa paket pekerjaan tidak menjadi persoalan. “Selama itu dilakukan untuk mengakomodir pelaku usaha kecil,” ujar Ridho. 

Ridho juga menyoroti para pemenang tender. Misalnya, lokasi kantor yang ditemukan di rumah tinggal. Dalam hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang harusnya bertanggungjawab melakukan peninjauan terhadap para peserta lelang. 

“Sebenarnya ini  tidak dibenarkan. Namun fakta di lapangan, biasanya susah mengontrol itu, karena dia (PPK) hanya mengevaluasi berdasarkan penawaran yang dimasukkan. Melihat misalnya ada perjanjian di luar tender itu, apakah kuasa atau pinjam meminjam perusahaan. PPK harusnya bisa melihat untuk mengeliminir jika ada kejanggalan,” ujar Ridho. 

Mestinya, lanjut Ridho, di akhir tahun 2022, Pemko Medan bisa melakukan pemutusan kontrak dengan para pelaku usaha. Karena mereka dinilai tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak tender. 

“Kami meminta Pemko berhati-hati melakukan seleksi pelaku usaha. Sejauh mana Pemko bisa mengidentifikasi, siapa saja pelaku usaha yang ikut dalam tender. Bagaimana track record mereka. Kan bisa kita lihat, ada beberapa pelaku usaha yang menawar di satu paket sementara tidak ada di paket yang lain. Ini harus menjadi kecurigaan di Pihak Pemko untuk memastikan,” kata Ridho.

Ridho pun menjelaskan soal dugaan faktor penyebab kegagalan proyek. Mulai dari kurangnya perencanaan yang matang, kurangnya pengawasan, ketidakmampuan pelaksanaan, kesalahan manajemen hingga kekurangan sumber daya dan perubahan regulasi. 

KPPU juga menduga soal pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tender. Pokja yang berwenang diduga tidak melakukan evaluasi objektif, sehingga menghasilkan pemenang yang tidak terkualifikasi. Kemudian, mereka juga menduga, ada kelemahan dalam pengawasan yang dilakukan pengawas pekerjaan di lapangan.

Gelap Proyek Lampu PocongTangkapan layar lelang tender penataan lansekap ruas jalan Diponegoro di laman LPSE Kota Medan. (Sumber: LPSE Kota Medan)

Tim KJI juga menemukan hasil yang sama dengan KPPU di laman LPSE Kota Medan. Misalnya, dalam lelang  proyek Penataan Lansekap Ruas Jalan Diponegoro. Lelang diikuti 14 peserta. Antara lain; CV Marganda, CV Sumber Rezeki, CV Barra Sinegri, CV Cendana, PT Triva Mangun Mandiri, PT Amdesla Pratama Karya Konstruksi, CV Mandala Prima, CV Anugrah Bersama Enginering, CV Karya Cinta Bima, CV Mahesa Rayya, CV Neosoft Art, CV Busimor Engineering, CV Bona Berkah Bersama.

Dari seluruh perusahaan yang ikut lelang, hanya Biro Teknik Pembangunan yang mengajukan penawaran harga. Biro Teknik Pembangunan menawarkan proyek dikerjakan dengan nilai Rp3.546.608.307,40 dari nilai pagu sebesar Rp5 miliar. Karena hanya ada satu penawaran, secara otomatis Biro Teknik Pembangunan menjadi pemenang tender. 

Biro Teknik Pembangunan juga memenangkan tender untuk ruas Jalan Putri Hijau. Dari nilai pagu proyek Rp5 miliar, Biro Teknik Pembangunan menang dengan penawaran harga Rp3.534.158.035,19.

Lelang proyek di ruas Jalan Putri Hijau diikuti enam peserta lainnya. Antara lain; CV Sumber Rezeki, CV Venesia Prima Perkasa, CV Marganda, CV Anugrah Bersama Engineering, CV Karya Cinta Bima dan PT Triva Mangun Mandiri. Enam peserta ini juga terpantau tidak mengusulkan penawaran harga. Beberapa perusahaan seperti Marganda, Anugrah Bersama Engineering, Karya Cinta Bima dan Triva Mangun Mandiri. 

Gelap Proyek Lampu Pocong[Infografis] Daftar perusahaan yang mengikuti tender penataan ruas lansekap jalan Kota Medan. (Tim KJI Sumut)

PT Triva Mangun Mandiri terpantau menjadi peserta lelang tender penataan lansekap ruas jalan Gatot Subroto, Diponegoro, Sudirman dan Putri Hijau. Namun dari laman LPSE diketahui, Triva memenangkan tender untuk pengerjaan di ruas Jalan Imam Bonjol. Dari 10 perusahaan yang ikut lelang, hanya Triva sendiri yang mengajukan penawaran harga dengan besaran Rp4.079.223.783,28. Pola serupa juga terjadi pada titik ruas jalan lainnya. 

Janggal kondisi proyek di lapangan 

Acak kadut pengerjaan proyek juga ditemukan di lapangan. KJI memantau kondisi lampu pocong yang ada. Di Jalan Sudirman salah satunya. Secara kasat mata, kondisi proyek terlihat sudah rampung. Namun jika lebih dekat dilihat, baru ketahuan boroknya. 

Kondisi kotak panel listrik di tiang lampu kondisinya tidak baik. Tidak terkunci dengan benar. Kabel-kabel yang ada di dalamnya juga semrawut.  Tidak sedikit yang terlihat hancur. Begitu juga dengan kondisi pondasi pilar lampu pocong. Terkesan dikerjakan serampangan. 

Gelap Proyek Lampu PocongKondisi panel listrik pada proyek lampu pocong di Jalan Sudirman, Kota Medan, Jumat (17/4/2023). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kondisi cat silver pada tiang lampu, juga dikerjakan tidak sempurna. Ada juga lampu yang sudah tumbang karena kondisi pondasi yang diduga tidak kuat. 

Tim menyesuaikan pemantauan lampu pocong dengan dokumen Detail Enginering Design (DED) Penataan Lansekap untuk Ruas Jalan Pangeran Diponegoro. Mulai dari gambar desain lampu pocong, bollard, boks sampah hingga jalur pejalan kaki. Perencana desain penataan lanskap ruas jalan dari dokumen yang didapat adalah CV Bisma Kasada.

Tim juga melakukan peninjauan kondisi proyek di Jalan Diponegoro. berderetan dengan Kantor Gubernur Sumatra Utara. Secara umum pengerjaan di Jalan Diponegoro terbilang lebih rapi. Namun ada beberapa komponen dari DED yang tidak ditemukan. Antara lain, perbaikan trotoar dan penyematan beberapa jenis tanaman. Merujuk DED, kontraktor harusnya menanam antara lain; peace lily, bakung air mancur, dan anggrek tanah. Namun, sampai proyek dinyatakan gagal, komponen tersebut tidak ditemukan. 

Telusur kontraktor lampu pocong

Bolong-bolong proyek lampu pocong memantik tim KJI melakukan penelusuran terhadap para kontraktor. Pertama kali, tim melakukan penelusuran terhadap Biro Teknik Pembangunan. Dari berbagai informasi, Biro Teknik Pembangunan beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Seisikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Tim mendapati sebuah rumah di dalam gang kecil di Jalan Garuda pada 12 Mei 2023. Dari tampilannya, rumah itu jauh seperti kantor. Bangunan berkelir oranye itu memang rumah pribadi. Di depannya terdapat taman sederhana. Tidak ada plang yang menandakan nama perusahaan.

Gelap Proyek Lampu PocongRumah yang dijadikan kantor Biro Teknik Pembangunan, Jalan Garuda, Kelurahan Seisikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Rumah tersebut diketahui milik Hendra Gunawan. Nama yang tercatat sebagai Direktur Biro Teknik Pembangunan. Kontraktor yang mengerjakan dua titik proyek lampu pocong di Jalan Putri Hijau dan Jalan Diponegoro. Masing-masing senilai Rp3,534 miliar dan Rp3,546 miliar.

Tim yang datang bertujuan mewawancarai Hendra. Sekitar 10 menit menunggu, seorang perempuan yang diperkirakan berusia 38 tahun muncul dari pintu samping rumah. Dia membenarkan bahwa rumah berwarna oranye itu adalah kantor dari Biro Teknik Pembangunan. 

Dia juga mengakui, bahwa perusahaan itu dipimpin oleh Hendra sebagai direkturnya. Namun saat ditanyai, dia mengatakan Hendra sedang ke luar kota. Dia juga mengaku tidak mengetahui kapan Hendra akan kembali dari luar kota. Dia juga mengaku tidak mengetahui soal lampu pocong. "Tanya instansi terkait saja yah," ujar perempuan berhijab itu.

Tim kemudian menanyai di mana lampu pocong yang dibikin Biro Teknik Pembangunan. Dia tidak memberikan jawaban pasti. “Kalau bengkel kan bisa di mana-mana. Mana yang menyediakan untuk lampu ya di situ,” ungkapnya. 

Setelah dicecar beberapa pertanyaan, perempuan tersebut, tidak mengerti soal proyek yang dikerjakan Biro Teknik Pembangunan. “Saya pun kejadiannya gak ngerti. Saya keluarga di sini,” ujarnya. 

Perempuan tersebut juga enggan memberikan nomor telepon Hendra. Tim kemudian kembali mendatangi Biro Teknik Pembangunan pada 8 Juni 2023. Berharap bisa mewawancarai Hendra. Tim hanya bertemu dengan seorang remaja putri. Dia mengaku Hendra sedang tidak berada di rumah. 

Selain Biro Teknik Pembangunan, tim kemudian melakukan penelusuran ke CV Sinar Sukses Sempurna pada 12 Mei 2023. Dari beberapa sumber menyebut jika Kantor Sinar Sukses Sempurna berada di Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole, Lt II, Nomor 1, Kecamatan Medan Tuntungan. 

Di alamat itu, tim kembali menemukan bangunan rumah di dalam gang. Tidak ada plang atau penanda lain yang mengisyaratkan rumah itu sebagai kantor bonafit. Di bagian kanan depan rumah terdapat warung kelontong.

Saat tim di sana, tim menemui seorang perempuan paruh baya. Tim langsung mengonfirmasi soal CV  Sinar Sukses Sempurna. Perempuan yang enggan memberikan identitasnya itu membenarkan soal Sinar Sukses Sempurna beralamat di rumah tersebut. Setelah ditanya siapa pengelola CV Sinar Sukses Sempurna, perempuan berambut sebahu itu masuk ke dalam rumah.

Dia lantas memanggil seseorang untuk menelepon. Selang beberapa saat, perempuan itu kembali lagi menemui tim. Dia sempat mengatakan jika CV itu dikelola oleh menantunya. Namun dia enggan menyebut siapa nama menantunya. Dia juga enggan memberikan nomor kontak menantunya itu. Lantas dia meninggalkan tim yang berada di luar pagar.

Dari data yang dihimpun Tim KJI, CV Sinar Sukses Sempurna dipimpin seorang direktur bernama Osfides Neota Sembiring. Mereka mengerjakan proyek lampu pocong di ruas Jalan Sudirman. Nilai proyeknya tercatat sebesar Rp Rp 3.764.651.484,86.

Penelusuran di hari yang sama berlanjut ke CV Sentra Niaga Mandiri. Kontraktor yang mengerjakan lampu pocong di ruas Jalan Brigjen Katamso, Medan. Nilai kontrak proyek yang dikerjakan sebesar Rp3.133.946.168. 

Alamat CV Sentra Niaga Mandiri tercatat beralamat di Jalan Bunga Ncole XXII, Nomor 100, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Alamat kantor itu merujuk pada sebuah rumah berwarna  coklat muda yang berada di dalam kompleks. 

Tim kemudian memanggil orang yang ada di dalam rumah. Satu orang menyahut. Namun enggan ke luar. Dia hanya berbicara dari dalam rumah. 

Tim kemudian  mengkonfirmasi soal CV Sentra Niaga Mandiri. Suara laki-laki dari dalam rumah menyahut. Dia mengatakan jika rumah itu memang kantor Sentra Niaga Mandiri. Namun dia mengatakan jika CV tersebut hanya meminjam alamat.

"Ecek-ecek (red: tidak sungguh-sungguh) saja ini," ujar laki-laki. Orang dari dalam rumah juga mengaku tidak tahu siapa direktur dari Sentra Niaga Mandiri. Tim juga menanyai siapa sebenarnya orang di dalam rumah. Namun dia enggan memberikan identitasnya. 

Tim kemudian menelusuri CV Eka Diva Putera yang beralamat di Jalan Nilam 19, Nomor 41, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Kontraktor ini mengerjakan proyek di ruas Jalan Gatot Subroto dengan nilai Rp3.989.432.558.

Mengandalkan aplikasi penunjuk arah tim menemukan satu rumah di dalam kompleks. Rumah-rumah di sana bentuknya mirip satu sama lain. Karena memang itu adalah kompleks perumahan nasional. 

Sampai di ujung gang, tim sampai di rumah berkombinasi warna biru-hijau pupus bernomor 41. Seorang laki-laki bernama Kasno ke luar dari dalam rumah. Laki-laki 60 tahun itu menyambut hangat kedatangan tim. Sambil mengobrol, tim bertanya soal CV Eka Difa Putera. Kasno membenarkan soal alamat kantor CV Eka Difa Putera adalah rumah yang ditempatinya.

Namun ternyata, perusahaan itu sudah dijual kepada Safri Halim pada 2019 lalu. Safri sendiri tercatat sebagai Direktur PT Eka Difa Putera, berdasarkan data yang dihimpun dari laman opentender.net. Kasno juga mengaku bahwa Safri Halim belum mengganti alamat sampai perusahaannya memenangkan tender proyek lampu pocong yang berujung polemik.

"Alamatnya masih di sini. Perombakan cuma di akta notaris saja. Kalau ada surat menyurat datang kemari. Dari Pemko pun datangnya ke mari. Kalau ada surat saya yang antar, tapi jumpa entah di mana, karena saya tidak tahu rumahnya (Safri Halim)," kata Kasno kepada KJI. 

Kasno mengaku, Safri tidak menghubunginya saat proyek itu bermasalah seperti saat ini. Dia khawatir, bukan Safri yang mengerjakan proyek. Melainkan perusahaannya dipinjam oleh orang lain. Karena jika melihat nilai proyek, Kasno berasumsi, Safri tidak memiliki modal yang cukup. 

"Karena kita bilang hitungan dari modal, ya. Kalau dilihat dari kemampuan, keknya gak mungkin dia (Safri Halim) punya uang segitu,” timpal istri Kasno.

Dihubungi terpisah, Direktur CV. Eka Difa Putera, Safri Halim membenarkan bahwa dia adalah pemilik perusahaan tersebut. Dia juga tak menampik jika perusahaannya mengerjakan proyek lampu pocong. Sayang, Safri tidak bersedia memberi keterangan lebih lanjut ihwal proyek yang dikerjakannya. Dia juga enggan saat KJI mengajaknya bertemu.

"Aduh, belum bisalah, bang. Lagi di jalan pula ini. Iya (CV. Eka Difa Putera salah satu yang mengerjakan proyek itu)," ucapnya di seberang telepon, Selasa (11/7/2023).

Gelap Proyek Lampu PocongKondisi proyek 'lampu pocong' di ruas jalan Juanda, Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menyigi potensi kerugian negara

Duit proyek sebesar Rp21 miliar yang sudah dicairkan berbuntut pada pertanyaan publik. Kenapa Pemko Medan begitu berani mencairkan hingga 80 persen, meski proyek acakadut. Lantas proyek itu belakangan disebut gagal setelah banjir kritik dari masyarakat. 

Sentra Advokasi Hak dasar Rakyat (SAHdaR) mempertanyakan, kenapa baru belakangan proyek itu dinyatakan gagal. Permintaan pengembalian Rp21 miliar pun dianggap janggal. 

SAHdAR menduga, langkah Bobby menyatakan gagal proyek lampu pocong adalah buntut dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang condong pada praktik koruptif. Dibuktikan dengan pemeriksaan Inspektorat Kota Medan yang menyebutkan gagalnya pengadaan lampu pocong berkaitan dengan adanya kesalahan spesifikasi dan material pengadaan. Direktur Sahdar Ibrahim Puteh mengatakan, kesalahan ini bisa merugikan keuangan negara. 

Melihat ini semua menjadi pertanyaan bagaimana proses perencanaan, prakontrak hingga pelaksanaan yang dilakukan oleh PPK Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, sehingga pembayaran sebesar Rp21 miliar bisa dicairkan kepada keenam perusahaan. 

“Kami menduga, pembayaran sejumlah Rp21 miliar kepada keenam kontraktor tidak dilakukan dengan prosedur yang seharusnya. Mengingat adanya kesalahan spesifikasi dan material pengadaan yang disampaikan oleh Pemko pada pelaksanaan pengerjaan proyek penataan lanskap jalan di Kota Medan, tentu apabila hal ini benar demikian, seharusnya konsultan pengawas yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek," kata Ibrahim Puteh, Kamis (24/8/2023).

"Sejak awal sebelum dilakukan pembayaran telah menemukan kondisi tersebut dan melaporkan kepada PPK, sehingga pencairan bisa ditunda sampai dengan situasi teratasi. Dari sini bisa terlihat ada potensi kerugian keuangan negara akibat kesalahan dalam membayarkan,” tambahnya.

Bagi SAHdaR, pengembalian Rp21 miliar kepada Pemko Medan tidak menghapus kerugian negara. Sebab pengembalian keuangan negara tidak menyelesaikan dampak yang ditimbulkan. “Mengingat permasalahan korupsi adalah permasalahan yang tidak bisa dikembalikan pada keadaan semula,” tukasnya.

Ibrahim juga mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pengondisian tender yang muncul. Kejanggalan pada pelaksanaan lelang, bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Kami menduga terjadi pola atau modus arisan tender dalam pelaksanaan delapan proyek penataan lanskap jalan Kota Medan, bahwa ada dugaan persekongkolan atau persaingan semu. Ini akan membuat iklim yang tidak sehat bagi pembangunan di Kota Medan. Penegak hukum harus masuk untuk melakukan penyelidikan. Apakah ini secara horizontal antar peserta atau persekongkolan vertikal (oleh pemberi dan penyedia jasa) atau pun gabungan keduanya,” katanya.

Gelap Proyek Lampu PocongSeorang pemulung terlihat tidur di atas proyek pembangunan lansekap jalan 'lampu pocong' di ruas Jalan Juanda, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kejanggalan permintaan pengembalian uang Rp21 miliar ke Pemko Medan, juga mendapat respon dari Peneliti Anggaran, Elfenda Ananda. Menurut Elfenda, secara prinsip audit, seharusnya BPK sejak Januari 2023 sudah melakukan pemeriksaan sebagaimana fungsi audit, pencegahan dan menemukan masalah. Hal ini bisa juga dilakukan DPRD dan Pemko Medan.  

"Bobby Nasution seharusnya sudah mengetahui apakah pekerjaan ini sesuai atau tidak. Namun, dia menggunakan BPK dan Aparat Penegak Hukum untuk mengembalikan uang. Hal ini terindikasi dilakukan agar uang kembali, karena seharusnya tidak mungkin pada termin kedua pembayaran proyek minta pengembalian, itu tidak mungkin. Jika Rp21 miliar dibagi dalam tiga termin sebagaimana biasanya, pasti ini sudah berada di termin kedua," ujar Elfenda, Kamis (18/5/2023) lalu. 

Elfenda menjelaskan, kejanggalan terjadi ketika pemberian adendum. Karena kalau sudah ada masalah seharusnya segera diputuskan dan dievaluasi. Apakah pengerjaan sesuai dengan kontrak atau tidak, sebelum pembayaran dilakukan. Sebab, dari sini sudah bisa dipastikan pengerjaan akan dilanjut atau tidak.

"Itu kalau kita melihatnya dari prosedur umum. Tapi ini kenapa bisa dicairkan di termin kedua. Dan perpanjang inilah yang tidak lazim. Secara fungsi, proyek lampu pocong ini sudah bermasalah. Hal itu dikarenakan pembangunan yang dilakukan di beberapa titik justru menerangi parit (drainase). Kemudian, jika mau dibilang menerangi trotoar, mana trotoarnya?" katanya. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan juga memberi kritik pedas kepada Bobby. Kritik itu menyasar pengumuman kegagalan lampu pocong. Menurut LBH Medan, ini menjadi jurus Bobby buang badan dari masalah yang ada. Mereka juga menilai Bobby, tidak memiliki tanggung jawab.

“Ini diduga menjadi jurus Wali Kota Bobby buang badan terhadap tanggung jawab moral  dan hukum atas tindakan atau kebijakannya dalam proyek lampu pocong,” kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra, Jumat (12/5/2023) lalu. 

Harusnya, kata Irvan, ini bukan semata-mata tanggungjawab kontraktor. Kata dia, ini merupakan tanggungjawab penuh Pemko Medan dan Bobby selaku pemimpinnya.

“Sebagai pemimpin, Wali Kota Medan harus meminta maaf dan bertanggung jawab atas buruknya kinerja Pemko Medan. Khususnya pengerjaan proyek lampu pocong ini,” pungkasnya.

*Tulisan ini merupakan hasil liputan kolaborasi yang dilakukan oleh anggota Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut; SAHdaR, ICW, IDN Times dan Medan Headlines.

Baca Juga: Pemko Beri Waktu 60 Hari Kontraktor Lampu Pocong Kembalikan Rp21 M

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya