Korban Penusukan jadi Tersangka, Kapolda Panca: Kesalahan Prosedur

Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrm diperiksa

Medan, IDN Times – Polisi di Sumatra Utara terus  menjadi sorotan dalam beberapa waktu  terakhir. Dugaan-dugaan pelanggaran prosedur terus terjadi. Seperti kasus saling lapor antara pelaku kekerasan dan korban.

Kini kasus itu kembali lagi terjadi, Seorang pedagang Pasar Pringgan berinisial BA menjadi tersangka setelah dilaporkan pelaku penusukan dirinya yang merupakan seorang preman berinisial BA. Kasus ini menjadi atensi Polda Sumut. Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak pun angkat bicara.

1. Kapolda Panca menyebut ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara

Korban Penusukan jadi Tersangka, Kapolda Panca: Kesalahan ProsedurIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Kapolda Panca yang ditanyai awak media mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus itu. Dia pun mengatakan, jika ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus itu.

"Ya betul, ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan penyidikannya, Melalui tingkat gelar perkara khusus," ucap Panca, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Ditusuk Preman, Pedagang Malah Dilaporkan dan Jadi Tersangka

2. Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Baru diperiksa Propam

Korban Penusukan jadi Tersangka, Kapolda Panca: Kesalahan ProsedurIlustrasi (ANTARA FOTO/Jojon)

Buntut dari kasus itu, Pelaksana Tugas Kapolsek Medan Baru AKP Uli Lubis dan Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus harus menjalani pemeriksaan. Polda Sumut akan menyampaikan kejelasan dalam kasus itu beberapa waktu ke depan.

"Kita tidak melihat mens rea (atau niat jahat) dari perbuatan (pedagang) tersebut. Ini sudah dikoordinasikan dengan Jaksa. Dalam waktu dekat keputusan akan kita sampaikan," kata Panca.

Panca mengatakan tidak semua kasus saling lapor harus mendapatkan status hukum yang sama atau sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, harus dilihat secara kacamata hukum untuk proses penyelidikannya.

3. Panca sebut kasus saling lapor bukan hal baru di Sumut

Korban Penusukan jadi Tersangka, Kapolda Panca: Kesalahan ProsedurIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ke depannya, kasus-kasus seperti ini menjadi pekerjaan rumah Polda Sumut untuk melakukan evaluasi internal. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Ini berkas, saling laporan dengan kejadian yang sama. Ternyata sudah lama dan menjadi fenomena lama di Sumatera Utara. Ini menjadi PR saya untuk dijadikan evaluasi,” katanya.

Panca menjelaskan bahwa Polri sudah membuat aturan. Dimana petugas kepolisian tidak bisa menolak laporan dari seseorang atau masyarakat.

"Tapi, untuk mengatasi kasus saling lapor ini. Sudah ada ketentuan yang lama, tidak bisa diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik salah satunya ke tempat yang lebih tinggi. Pedoman yang harus dijalani seluruh jajaran saya." kata Panca.

Sebelumnya, pedagang pasar berinisial BA dianiaya preman berinisial BS. Berawal dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh BS kepada BA berdalih uang SPSI pada 9 Agustus 2021 lalu. Mereka terlibat pertikaian. BA ditusuk BS dengan senjata tajam di bagian dada. Sementara, untuk melakukan pembelaan diri, BA memukul BS dengan besi.

Korban dan pelaku saling lapor. Setelah pelaku ditetapkan menjadi tersangka, korban juga ikut ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus korban menjadi tersangka juga dialami Liti Waru Iman Gea (37). Pedagang Pasar Gambir ini menjadi korban penganiayaan seorang preman bernisial BS Keduanya saling lapor di Polsek Percut Seituan. Liti menjadi tersangka. Kasus penetapan tersangka terhadap Liti dihentikan. Sementara pelaku sudah ditahan. Buntut kasus itu, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Polisi Diduga Cabuli Istri Tersangka, KontraS: Korban Harus Dilindungi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya