Polisi Diduga Cabuli Istri Tersangka, KontraS: Korban Harus Dilindungi

Kasus di Polsek Kutalimbaru harus dibuka secara transparan

Medan, IDN Times – Polisi di Sumatra Utara tengah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir  karena kelakuan oknum. Mulai dari kasus penjualan barang bukti sabu - sabu di Tanjungbalai, pemukulan pelanggar lalu lintas, hingga dugaan kasus perselingkuhan di Serdangbedagai.

Kasus yang paling disorot adalah soal pelecehan seksual terhadap istri tersangka kasus narkoba yang diduga dilakukan oleh RHL oknum personel Polsek Kutalimbaru. Buntut dari kasus ini, Kapolsek, Kanit Reskrim hingga sejumlah penyidik dicopot. Kasus ini tengah diproses di Bidang Propam Polda Sumut.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut memberi komentar menohok atas kasus dugaan pelecehan seksual itu.

“Ini sangat memalukan. Kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi tamparan keras bagi Polri,” ungkap Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis, Kamis (28/10/2021).

1. Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi korban

Polisi Diduga Cabuli Istri Tersangka, KontraS: Korban Harus DilindungiIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Amin mengatakan, harus ada penegakan hukum yang tegas kepada oknum yang menjadi pelakunya. Selain sanksi dari internal kepolisian, oknum tersebut harus diproses dengan pidana umum.

“Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi korban,” ungkap Amin.

Baca Juga: Oknum Polisi Kutalimbaru Diduga Rudapaksa Istri Tersangka saat Hamil

2. Perlindungan dan pendampingan kepada korban juga penting dilakukan

Polisi Diduga Cabuli Istri Tersangka, KontraS: Korban Harus DilindungiIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain penegakan hukum, Amin juga memberikan catatan soal perlindungan terhadap korban. Amin mendesak Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) supaya memberikan perlindungan kepada korban.

“Dalam kasus – kasus seperti ini, negara harus hadir. Selain memberikan perlindungan,  pemulihan terhadap korban juga harus dilakukan,” kata Amin.

3. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan kepada publik

Polisi Diduga Cabuli Istri Tersangka, KontraS: Korban Harus DilindungiIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Amin juga mendesak kepolisian suapay bisa lebih transparan dalam pengungkapan kasus. Sehingga publik tahu, jika saat ini polisi benar-benar komitmen untuk menindak oknum personel yang berulah.

“Ini juga menjadi evaluasi dan efek jera bagi para oknum dalam bertindak,” pungkasnya.

Sebelumnya, ugaan pencabulan itu diduga hanya dilakukan RHL. Bermula pada 4 Mei 2021 lalu. Saat itu, Polsek Kutalimbaru menangkap 2 tersangka kasus narkoba. Korban juga ikut ditangkap.

Namun belakangan korban dibebaskan. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak tidak merinci kenapa korban dibebaskan. Pasca itu, korban dan RHL janji bertemu di hotel. Di sana diduga korban dilecehkan dan diduga dirudapaksa.

Donald pun mengatakan, oknum personel melecehkan korban yang saat itu tengah hamil. “Pada saat itu sesuai keterangan si korbannya sedang dalam keadaan hamil,”ujarnya.      

“Kalau memang nanti keterangan terbukti, tentunya sanskinya adalah kita lakukan kode etik dengan sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat),” katanya.

Baca Juga: Imbas Oknum Lecehkan Istri Tersangka, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya